Laporan Reportet POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH dan Adi Kristinten Bullu, SH menyebutkan, Paket Sahabat atau pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Belu 9 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon (Paket Sahabat), perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1, 50.376 suara. 2. Pasangan calon nomor urut 2, 50.197 suara.
Total suara sah ada 100.573 suara.
Berdasarkan tabel diatas pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara 50.376 suara. Hal ini disampaikan kuasa hukum pemohon, Novan Erwin Manafe, SH kepada majelis hakim dalam sidang perdana PHP Pilkada Belu, Selasa (26/1/2021) yang disiarkan secara live streaming.
Sidang dipimpin Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6), pihak KPU Belu dihadiri Kuasa hukum, Edy Halomoan Gurning, S.H., M.SI dan prinsipal dari Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak serta pihak Bawaslu Belu, Agustinus Bau (anggota Bawaslu Kabupaten Belu) dan didampingi Bawaslu Provinsi NTT.
Agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan berupa memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
Pada sidang perdana ini, Paket Sahabat melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH mengungkapkan, Pemohon menolak
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu nomor 224/PL.02.6-KPT/5304/KPU-Kab/12/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Belu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Dalam Keputusan KPU tertuang perolehan suara Pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 50.376 suara. Pasangan calon nomor urut 2, sebanyak 50.623 suara atau selisih 247 suara untuk keunggulan Paslon nomor urut 2.
Menurut pemohon (Paket Sahabat), selisih perolehan suara tersebut disebabkan oleh beberapa dugaan kecurangan yakni, adanya pengurangan suara pemohon di TPS; penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain bukan berasal dari daerah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilih tambahan menggunakan KTP yang tidak terdaftar atau tidak valid; Money Politic dan mobilisasi massa; Pemilih yang memberi hak suara lebih dari satu kali; NIK yang terdaftar dalam model C daftar hadir pemilih tambahan hanya 8 digit dan KTP yang digunakan adalah KTP yang lama atau bukan KTP elektronik;
Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan pendistribusian logistik sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 adalah surat suara yang diterima termasuk cadangan yang seharusnya hanya 2,5 persen namun faktanya telah terjadi kelebihan atau kekurangan surat suara cadangan; Saksi fakta tentang mobilisasi massa.
Laporan pelanggaran atau kecurangan tersebut dibeberkan di hadapan MK.
Pemohon sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu tahun 2020 yang dibuat oleh termohon seperti yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu nomor 224/PL.02.6-KPT/5304/KPU-Kab/12/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Belu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 atau objek sengketa karena kecurangan- kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif.
Novan Manafe menerangkan, penghitungan manual yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan model C hasil salinan KWK yang pemohon peroleh secara sah dari saksi pada 426 TPS berbeda dengan hasil rekapitulasi dari KPU Belu.
Dalam sidang, Novan Erwin Manafe, SH memohon agar MK berkenan memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili permohonan pemohon serta menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :