2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong Lembata Belum Ditahan, Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan

Penulis: Sipri Seko
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong Lembata Belum Ditahan, Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan

POS-KUPANG.COM--Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp. 6.892.900.000.

Dua tersangka itu yakni, Silvester Samin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana. Meski demikian, kedua tersangka ini hingga kini belum ditahan. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kedua tersangka dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (21/1/2021). Namun, hanya tersangka Silvester yang memenuhi panggilan. Sementara tersangka Abraham hanya diwakili kuasa hukum. 

"Abraham sekarang berada di Surabaya, dia hanya diwakili pengacaranya dengan membawa surat keterangan sakit," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Untuk memastikan surat keterangan sakit, kata dia, penyidik Polda NTT dalam waktu dekat akan berangkat ke Surabaya. 

Ia menambahkan, tersangka Silvester kembali diperiksa hari ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT. 

"Apakah Silvester ditahan atau tidak, kita tunggu dulu, saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan, kita tunggu hasil pengembangan perkara oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya sampaikan lagi," katanya.

Disoroti Aktivis HAM

Kasus yang merugikan keuangan negara  Rp 1.446.891.718, 27 ini juga disoroti pengacara dan aktivis HAM, Hariz Azhar.  

Menurut Hariz, biasanya tersangka kasus korupsi itu harus ditahan. Sebab, ancaman hukuman penjara lebih dari  dua tahun.

"Normalnya ditahan. Saya menduga ada yang aneh di pihak kepolisian," katanya melalui rilis yang diterima media ini. 

"Memang kepala-kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi mendapatkan 'kenikmatan' . Di beberapa tempat di Indonesia, kejadiannya seperti itu," tambahnya. 

Ia menyebutkan, kasus Awololong berpotensi menjadi kasus 'peti es'. Jika polisi tidak bekerja, akan mengarah kesana.

"Ketidakterbukaan Polda NTT kepada publik, semakin mengindikasikan bahwa jangan-jangan ada udang di balik bakwan," kata  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan pada 2010-2016 itu.

Sementara Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong.

"Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sedang "masuk angin" atau lalai," kata Eman Boli.

Baca juga: Kristoforus Efi : Bupati dan Wakil Bupati TTU Terpilih Tetap Amanah & Mewujudkan Janji Kampanye

Amppera berharap kasus Awololong perlu diungkap sampai ada asas kepastian hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Sebab, kasus Awololong menjadi pintu masuk membuka kotak pandora kasus korupsi di Kabupaten Lembata di tengah kepemimpinan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada periode kedua itu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Sipri Seko)
 

Berita Terkini