POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bupati aktif Manggarai Barat Agustinus CH Dula kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) pada Senin (18/1/2021).
Bupati yang akan menyelesaikan masa kepemimpinan pada Februari 2021 mendatang diperiksa dalam kasus pidana dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 ha yang terletak di wilayah Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Politisi PAN itu diperiksa sejak sekira pukul 10.00 Wita.
Bupati Agus CH Dula tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT sekira pukul 09.25 Wita. Saat itu ia didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius dan perwakilan keluarga Wawan Loso.
Baca juga: Pesan Bupati Sunur kepada ASN: Prioritaskan Pengabdian Kepada Masyarakat Lembata
Saat turun dari mobil pribadi, Bupati Dula bersama Ali Antonius sempat menyapa wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejati NTT. Dengan setelan Hem batik warna dominan orange, Bupati Dula tampak tenang. Ia mengenakan masker warna putih dan membawa botol air mineral. Sesekali ia memberi senyum.
Setelah sampai di lobi Kantor Kejati NTT, Bupati Dula dan kuasa hukum langsung menuju ruang konsultasi tindak pidana.
Baca juga: Kadis PUPR TTU Berharap Proses Pengerjaan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 Tepat Waktu
Menurut Ali Antonius, SH, Bupati Dula diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi konfrontasi terhadap tersangka lain sebelum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Bupati Dula, penyidik Kejati NTT juga menerima tersangka lain Andi Nur Rizki Cahya alias Ibu Asma pada hari yang sama. Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati juga menyebut, salah satu pejabat BPN NTT, Resdiyana Dapamerang juga menjalani pemeriksaan.
Tersangka Andi Nur Rizki Cahya yang mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna pink tampak keluar dari Gedung Kejati NTT sekira pukul 14.30 Wita. Ia kembali dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan. Sementara hingga pukul 17.00 Wita, Bupati Dula masih menjalani pemeriksaan di Ruang Tipidsus Kejati NTT.
Bupati Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 ha di daerah Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.
Selain Bupati Dula, 15 tersangka lainnya yang telah ditetapkan pihak Kejati NTT terdiri dari Andi Nur Rizki Cahya, Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu , Alfrandi alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano Deverizz, Veronika Syukur, Agustinus CH Dula, Ambrosius Sukur dan Syarifuddin Malik.
Selain itu ada pula Muhammad Achyar, David Andre Pratama, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, Bupati Dula belum ditahan karena masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)