POS KUPANG, COM - Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban pihak Polda Metro Jaya atas surat pemohon itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Giliran pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus kerumunan dan protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Berikut sederet faktanya.
1. Bantah hanya 17 undangan
Polisi membantah klaim kubu Rizieq Shihab yang hanya menyebar undangan pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan jumlah terbatas.
Hal itu diutarakan tim kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon di sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan," ujar salah satu kuasa hukum kepolisian di ruang sidang pada Selasa (5/1/2021).
Tim kuasa hukum membantah dengan bukti yang disampaikan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Rizieq, lanjutnya, mengajak umat datang pada saat kegiatan Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan yang diunggah di akun Front TV.
"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq pada saat kegiatan maulid di Tebet Utara Jaksel. Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 november 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Ajakan tersebut mengakibatkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Banyak umat yang hadir di acara tersebut.
Mereka juga sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.
2. Sah jadi tersangka
Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum," ujar tim Kuasa hukum.
Tim kuasa hukum dari pihak kepolisian menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang menjerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
3. Menolak Rizieq dikeluarkan dari tahanan
Tim kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
Poin itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat pembacaan jawaban atas surat pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak memerintahkan kepada termohon (pihak polisi) untuk mengeluarkan pemohon (Rizieq Shihab) dari tahanan," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum polisi juga menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3) dan meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
* Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hakim Tolak Hadirkan Pimpinan FPI di Sidang Praperadilan
Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.
Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.
Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.
Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sbagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.
Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/17573181/kuasa-hukum-minta-rizieq-shihab-dihadirkan-di-sidang-praperadilan-tapi?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Tolak Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Penjara, Fakta-fakta di Sidang Praperadilan HRS, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/06/tim-kuasa-hukum-tolak-rizieq-shihab-dikeluarkan-dari-penjara-fakta-fakta-di-sidang-praperadilan-hrs?page=3.