Kabar Artis

Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

POS KUPANG, COM - Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya. 

Sesuai jadwal yang disampaikan kepolisian, hari ini, Senin 4 Januari 2021 Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Baik Gisel dan MYD, keduanya sama-sama dipanggil untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 4 Januari 2021.

Lantas, apakah setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD akan ditahan?

Berikut dasar hukum penahanan seorang tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan, Senin (4/1/2021) besok.

Penahanan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan:  (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No  81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4 

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Huruf a: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c: Cukup jelas.
Huruf d: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Huruf e: Cukup jelas.

Huruf f: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Ayat (2): Cukup jelas.

Pasal 5: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (down load) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Ancaman Hukuman UU Pornografi

BAB VII: KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kenapa Gisel Jadi Tersangka

Seperti diberitakan Wartakota, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.

Baca juga: Kabar Gembira Mulai 4 Januari 2021, 3 Bansos Disalurkan, Mekanisme, Ada Perbedaan untuk Jabodetabek

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Senin 4 Januari 2021 Shio Kerbau Dengar Kritik, Shio Kelinci Tidak Sabaran

Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dapat disebut sebagai pembuat konten pornografi.

Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes di salah satu hotel mewah di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video mesum hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.

Setelah merekam video mesum untuk koleksi pribadi, Gisella Anastasia mengaku mengirimkannya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes.

Gisella Anastasia mengirimkan video syurnya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes lewat fitur pengiriman file AirDrop di ponsel iPhone.

"(Video syur) Dikirim melalui AirDrop," kata Yusri Yunus.

Hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapati keterangan bahwa Gisella Anastasia merekam aksi mesumnya dalam video.

Di video itu Gisella Anastasia sedang bersama Michael Yukinobu Defretes, pelaku laki-laki.

"Dia (Gisella Anastasia) yang merekam," ucap Yusri Yunus.

Saat merekam video mesum medio 2017, Gisella Anastasia masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
Gisella Anastasia mengaku merekam adegan seks dengan Michael Yukinobu Defretes untuk koleksi pribadi dan disimpannya dalam ponsel.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pelaku perempuan dalam video mesum itu adalah Gisella Anastasia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul GISEL Dapat Ditahan karena Ancaman Hukuman 12 Tahun dan/atau Denda Rp 3 M, Ini Dasar Hukum Penahanan, Tribunnews.com dengan judul Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya, serta Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?" dan "Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021"

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/04/hari-ini-gisel-dan-myd-diperiksa-sebagai-tersangka-mantan-istri-gading-akan-ditahan-dasar-hukumnya?page=4.

Berita Terkini