Nasional

Gerindra Pasang Badan Dukung Sikap Jokowi Bubarkan FPI, Saraswati: Tak Butuh yang Bikin Pecah Belah!

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Gerindra yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat mendatangi kantor Redaksi Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020).

POS KUPANG, COM -  Semua partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres, Ma'ruf Amin mendukung sikap dan tindakan tegas pemerintah terhadap Front Pembela Islam (FPI), termasuk Partai Gerindra.

Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas kepada kelompok intoleran yang dapat membahayakan masa depan NKRI.

"Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini. Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Memasuki tahun baru 2021, kata Saras, Partai Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Empat Nilai Kebangsaan. 

"Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ucapnya. 

 
Saras pun berharap 2021 menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia.

"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme. Kami berharap 2021 sebagai tahun

setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari Pandemi Covid-19," ucapnya.

"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," sambung Saras.

PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Halaman
12

Berita Terkini