" Pihak keluarga sudah bertemu dengan saya dan sudah saya jelaskan semua. Termaksud kenapa korban dimakamkan sesuai protokol Covid 19. Terkait komplain petugas medis di ruang IGD nanti akan saya klarifikasi ke petugas yang bertugas saat itu," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tahun yang hendak dikonfirmasi terkait pengeluhan keluarga PHM belum berhasil dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dijawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Satu pasien Probable berinisial PHM berusia 62 tahun meninggal dunia, Minggu (27/12/2020) di RSUD Soe. Jenazah korban langsung dimakan secara protokol Covid di pekuburan umum Oebaki.
Hal ini diungkapkan juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid 19 kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/12/2020) melalui sambungan telepon. Deny mengatakan, korban sempat dirawat di RSUD sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat dirapid test, korban diketahui reaktif. Namun belum sempat diswab, korban sudah lebih dahulu menghembuskan nafas terakhirnya.(din)