Satgas Covid Imbau Ibadah Daring Bagi Anak, Pemkot Kupang Keluarkan SE Larang Pesta Akhir Tahun

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kupang. Satgas Covid Imbau Ibadah Daring Bagi Anak, Pemkot Kupang Keluarkan SE Larang Pesta Akhir Tahun

Pemkot Kupang Keluarkan SE Larang Pesta Akhir Tahun Untuk Antisipasi Penambahan Pasien Covid-19 sementara satgas Covid-19 himbau ibadah daring bagi anak dan lansia

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Walikota Kupang Keluarkan Edaran Tidak Boleh Ada Pesta Mulai 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 untuk mencegah terjadinya penambahan orang yang terpapar Covid-19 

Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur jumlah kasus covid-19 di Kota Kupang 853 kasus. Target Pemerintah Kota Kupang kasus covid-19 tidak boleh sampai 1000. Oleh karena itu pemerintah perlu kerja keras untuk menangani ini.

"Besok ada edaran yang sangat spesifik. Mulai 24 Desember pukul 12.00 Wita sampai 26 Desember pukul 12.00 Wita seluruh mall, toko moderen ditutup, kecuali pasar tradisional dan kios-kios dengan pengawasan yang ketat," tegas Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dalam Coffee Evening Pemerintah Kota dengan Media Desk Kota, terkait Evaluasi Capaian Pembangunan Kota Kupang dan Rencana Pembangunan pada 2021, Suba Suka Paradise, Selasa (22/12).

Tempat ini ditutup, kata Herman, karena semua akan berkonsentrasi pada ibadah di gereja dan rumah.

"Kita mau tes apakah dengan melakukan ini kasus bertahan atau menurun," ujarnya.

Pada tanggal yang sama juga, lanjutnya, tempat hiburan pun ditutup. Pada 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 sampai pukul 12.00 Wita mall dan toko-toko ditutup, kecuali tempat hiburan dalam pengawasan. Pol PP akan mengawasi tempat hiburan. 

Pada 24 sampai 2 Januari sesuai larangan maka tidak ada perayaan Pesta.

"Jika dengan ini memang bertahan turun maka pola itu akan kita pakai, bukan lockdown tapi karena kota sudan berbahaya," katanya. Saat ini, berdasarkan grafik Dinas Kesehatan yang terkontaminasi positif Covid-19 pada umur 19 sampai 50 tahun.

Menurut statistik itu tidak benar karena yang benar di atas 60 tahun, tapi dari grafik menunjukkan generasi muda terbanyak. Karena mereka tidak disiplin, merasa kuat, lebih banyak mete, minum dan berkeliaran.

Terkait vaksin, kata Herman, belum mendapatkan petunjun teknis. Tapi bila vaksin tiba maka seluruh tenaga medis akan divaksinasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak merasa cemas. Kemudian diikuti para pimpinan. 

Ibadah Natal Tetap Perhatikan Kesehatan dan Keselamatan Jemaat, Lansia dan Anak Ibadah Daring

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. 

Aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat karena itu sebagai langkah antisipasi maka Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," kata Wiku Adisasmito.

Wiku menambahkan, para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah. 

Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. 

Hal ini guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini. 

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku. 

Surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. 

Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. 

Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Lalu, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, di-disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota. 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Minta Ibadah Natal Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Jemaat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/satgas-covid-19-minta-ibadah-natal-utamakan-kesehatan-dan-keselamatan-jemaat

Editor: Choirul Arifin

Berita Terkini