Harus Diketahui! Ini Aturan Terbaru Bepergian Dalam Masa Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Harus Diketahui! Ini Aturan Terbaru Bepergian Dalam Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Harus Diketahui! Ini Aturan Terbaru Bepergian Dalam Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020). 

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covvid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020. 

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021. 

Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020). 

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi. 

Lalu transportasi umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial. 

Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker. 

Kemudian menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan. 

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. 

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi. Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. 

Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Gugat ke MA Protokol Perjalanan saat Nataru

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh, Selasa (22/12/2020).

Sholeh menyebut, Surat Edaran a quo angka 3 huruf b, membedakan penumpang yang menggunakan transportasi udara dan transportasi darat.

"Transportasi udara ke Bali wajib menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, sementara yang melalui darat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa.

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh (kiri), melayangkan gugatan terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/12/2020). (Istimewa)
Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE No 20, Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen

"Seharusnya kalau memang tujuan men-screening calon penumpang, harusnya mewajibkan semua moda transportasi menggunakan tes RT-PCR bukan rapid tes antigen," ungkap Sholeh.

Sholeh memandang aneh aturan tersebut yang membedakan penggunaan moda transportasi darat dan udara.

"Yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan orang menggunakan transportasi udara dan darat ke luar masuk Pulau Bali?"

"Bukankah tingkat bahayanya sama? Naik pesawat dan kendaraan umum sama bahayanya, sebab kita berinteraksi dengan orang-orang yang tidak kita kenal," ungkapnya.

"Kesan yang muncul ialah karena naik pesawat itu mahal, maka syaratnya harus menggunakan RT-PCR, bukankah ini diskriminasi?" lanjut Sholeh.

Dinilai Hanya Fokus pada Bali

Sholeh juga memandang aneh Surat Edaran No 3 tahun 2020 a quo, karena pengetatan penumpang hanya ditujukan kepada orang yang ke luar masuk Pulau Bali.

"Pertanyaannya, bagaimana dengan orang yang liburan ke Jogja, ke Labuhan Bajo, ke Danau Toba, liburan ke Kalimantan dan lainnya."

"Kenapa pemerintah tidak mengkhawatirkan daerah destinasi wisata selain Bali?" ungkapnya.

Aturan ini, menurut Sholeh, akan merugikan warga Bali yang selama ini bergantung dengan kehadiran wisatawan.

"Warga Bali sudah sangat terdampak adanya pandemi yang berkepanjangan, tentu mereka berharap dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum kebangkitan dunia pariwisata di Bali."

"Namun dengan dikeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 dari pemerintah, impian warga Bali menjadi sia-sia," ungkapnya.

Selain itu, Sholeh juga menilai aturan tersebut akan merugikan pelaku perjalanan yang tidak bertujuan untuk liburan.

"Pemerintah salah di dalam memahami kondisi sosial ekonomi, bahwa, Surat Edaran No 3 tahun 2020 yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2020 berlakunya hanya sampai tanggal 8 Januari 2021, tapi dalam kurun waktu tersebut, orang keluar masuk pulau Bali dan Jawa tidak hanya orang melakukan liburan."

"Banyak juga yang karena tujuannya bisnis, akhirnya orang keluar masuk Pulau Bali dan Pulau Jawa yang tujuannya bukan liburan dirugikan oleh peraturan a quo," ungkapnya.

Menurut Sholeh, banyak yang membatalkan liburan ke Bali gara-gara pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Seharusnya pemerintah jika ingin melakukan pengetatan orang keluar masuk Pulau Bali, peraturan a quo seharusnya dikeluarkan 3 bulan yang lalu, bukan satu minggu mendekati libur Nataru," ungkapnya.

Sholeh menyebut, banyak orang sudah booking tiket pesawat untuk liburan ke Bali akhirnya membatalkan karena harus mengeluarkan biaya tinggi untuk tes RT-PCR maupun antigen.

"Misalnya pesawat Surabaya ke Bali hanya Rp 300 ribu, sementara biaya tes PCR sekitar Rp 900 ribu."

"Naik perjalanan darat yang sebelumnya hanya diwajibkan rapid tes sekitar Rp 85 ribu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rapid tes antigen sekitar Rp 250 ribu," sebutnya.

Link Download

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Diskriminatif, Aturan Perjalanan Momen Nataru di Surat Edaran Satgas Covid-19 Digugat ke MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/dinilai-diskriminatif-aturan-perjalanan-momen-nataru-di-surat-edaran-satgas-covid-19-digugat-ke-ma?page=all
Editor: Tiara Shelavie dan

di Kontan dengan judul Penting diketahui! Ini aturan terbaru bepergian di Pulau Jawa dan Bali https://nasional.kontan.co.id/news/penting-diketahui-ini-aturan-terbaru-bepergian-di-pulau-jawa-dan-bali?page=all

Berita Terkini