Dukung Polisi Tegakkan Hukum dalam Kasus Rizieq Shihab, GMPB Sebutkan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.

Dukung Polisi Tegakkan Hukum dalam Kasus Rizieq Shihab, GMPB Sebutkan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejak Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab ditahan dan diproseshukumkan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kasus itu menjadi bahan pergunjingan publik.

Pro kontra penahanan Imam Besar FPI itu seketika menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Dan, untuk mendukung supremasi hukum terkait kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab tersebut, puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemerhati Bangsa (GMPB) ikut menyampaikan pernyataan sikap. 

Para pemuda itu menyatakan mendukung pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di negara ini.

Koordinator Aksi GMPB Dwiki Darmansyah menegaskan Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Karena itu, menurutnya, pemerintah maupun rakyat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum.

"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepentingan yang berbeda dimiliki manusia satu dan manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan," papar Dwiki dalam siaran tertulis pada Kamis (17/12/2020).

"Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, maupun manusia dengan lingkungan," jelasnya.

Oleh karena itu, lewat hukum diharapkannya dapat terjalin pencapaian cita dari manusia. 

Gerakan Muda Pemerhati Bangsa (GMPB) saat menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (Warta Kota.com)

Hal itu dijelaskan Dwiki seperti yang disampaikan Gustav Radburch, yakni hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. 

Sehingga kewajiban sebagai warga negara yaitu menaati hukum negara dapat ditunaikan. 

"Dalam hal proses penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, maka tidak dilebihkan keistimewaan pada diri siapapun, baik pemerintah, masyarakat dan bahkan juga terhadap ulama dan habaib sekalipun," jelas Dwiki.

Sehingga apabila terjadi upaya tidak patuh terhadap hukum, dirinya menegaskan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal demikian ditegaskannya juga berlaku bagi Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan pelanggaran hukum, yakni memicu kerumunan di masa pandemi covid-19. 

"Bagi kami, Gerakan Muda Pemerhati Bangsa memandang proses penegakan hukum yang bersifat tegas, terukur dan adil perlu dilakukan dengan tuntas atas kasus kerumunan masa yang dilakukan HRS dan FPI," jelas Dwiki.

"Kami juga mendukung upaya TNI dan Polri untuk tetap terus eksis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menumpas setiap oknum-oknum yang mencoba melakukan provokasi masyarakat," tegasnya.

Terkait hal tersebut, GMPB menyampaikan lima tuntutan, antara lain :

1. Menindak tegas siapapun yang mencoba untuk tidak taat hukum termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS).

2. Mendukung upaya penegakan hukum yang tegas terhadap HRS dan kelompoknya.

3. Mendukung TNI-Polri dalam menjaga serta merawat keutuhan bangsa dari upaya kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan bangsa.

4. Mengajak semua elemen umat Islam untuk menjaga ukhuwah islamiyah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

5. Menolak predikat syahid kepada enam anggota Laskar Khusus FPI yang tewas ditembak pihak Kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada beberapa waktu lalu.

Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Rizieq Shihab

Meski hampir sepekan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, namun hingga kini keluarga belum datang menjenguk.

Hal ini ternyata karena penyidik Polda Metro belum memperbolehkan keluarga menjenguk Rizieq Shihab.

Hal itu dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman kepada Wartakotalive, Kamis (17/12/2020).

"Pihak keluarga sebenarnya ingin mengunjungi HRS di ruang tahanan, namun belum diberikan izin oleh penyidik.

"Menurut mereka penjaga rutan, belum dikasih penyidik untuk menjenguk HRS," kata Munarman saat dihubungi Wartakotalive, Kamis (17/12/2020).

Munarman mengaku tak tahu kenapa Rizieq Shihab tidak bisa dikunjungi pihak keluarga.

Dan sampai hari ini, kata Munarman, dirinya tidak tahu alasan dari pihak kepolisian melarang siapa pun menjenguk Rizieq Shihab.

"Saya enggak tahu, entah apa alasan mereka," kata Munarman.

Di dalam ruang tahanan, kata Munarman, selain menunaikan salat lima waktu dan berpuasa, Rizieq Shihab juga mengisi waktunya membaca kitab-kitab dan buku islami.

Salah satu buku yang dibaca Rizieq Shihab adalah buku fikih.

"Aktivitas Habib ditahanan di isi membaca buku fikih, kemudian menulis yang berkaitan dengan fikih," ungkap Munarman.

Munarman mengaku Rizieq Shihab gemar menulis dan membaca kitab-kitab dan buku fikih tentang cara beribadah dan muamalah, sesuai yang tersurat dalam Alqu'an dan Sunnah.

Buku fikih merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah.

Rizieq Shihab mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mulai Sabtu (12/12/2020).

Ia ditahan atas dugaan melanggar pasal penghasutan dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab ditahan di ruangan sel umum yang pernah ia tempati pada 2008 silam, terkait kerusuhan pada 1 Juni di Monas, Jakarta Pusat.

Sel tersebut hanya ditempati sendiri oleh Rizieq Shihab, dan tidak dicampur dengan tahanan lain.

Ketua Bantuan Hukum FP, Sugito mengatakan, sel umum yang ditempati Rizieq Shihab kecil dan saat masuk ke ruangan, sel dalam kondisi kosong.

Apalagi, permintaan keluarga agar jangan digabung dengan tahanan lainnya.

"Sel umum itu kecil ada di depan, beliau sendirian."

"Memang ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan sel yang isinya 20 orang."

"Kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," beber Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Rizieq Shihab tiba di Direktorat Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30.

Pantauan di lapangan, Rizieq Shihab tiba menumpangi Mitsubitshi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1 FPI.

Kedatangan Rizieq Shihab dikawal satu mobil Toyota Kijang Innova yang ada di belakangnya.

Rizieq Shihab datang ditemani Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa anggota kuasa hukum lainnya.

Seperti biasa, Rizieq Shihab datang memakai busana gamis dan sorban berwarna putih.

Dia juga memakai masker.

“Alhamdulillah rekan-rekan wartawan semuanya, hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya."

"Untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Rizieq Shihab mengaku kondisinya sejauh ini sehat dan dia tak melakukan persiapan khusus untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka.

“Persiapan apa? Enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?” ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Belum Izinkan Keluarga Jenguk Rizieq Shihab, Munarman Tak Tahu Apa Alasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/17/polda-metro-jaya-belum-izinkan-keluarga-jenguk-rizieq-shihab-munarman-tak-tahu-apa-alasannya?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Habib Rizieq Ditahan, Kordinator Gerakan Muda Pemerhati Bangsa Tegaskan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/17/habib-rizieq-ditahan-kordinator-gerakan-muda-pemerhati-bangsa-tegaskan-hukum-tak-boleh-pandang-bulu?page=all

Berita Terkini