Saksi Paslon SBS-WT Tidak Tanda Tangan SK, Siap Ajukan Gugatan ke MK
Paslon 01 meraih 50.890 suara dan Paslon 02 meraih 49.906 suara atau selisih 984 suara untuk keunggulan Paslon 01.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Saksi Paslon SBS-WT Tidak Tanda Tangan SK, Siap Ajukan Gugatan ke MK
POS-KUPANG.COM I BETUN--Hasil pleno KPU Malaka atas rekapitulasi suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020 belum menemui ujung.
Pasalnya, Saksi paslon 02 (dua) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS dengan Wendelinus Taolin atau WT tidak menandatangani SK penetapan hasil perolehan suara.
Pada pleno hasil rekapitulasi tingkat KPU Malaka, Paslon 01 meraih 50.890 suara dan Paslon 02 meraih 49.906 suara atau selisih 984 suara untuk keunggulan Paslon 01.
Disaksikan Pos-Kupang di Biara SSpS Betun, Rabu (16/12), proses kegiatan pleno dengan pembacaan hasil pleno tingkat PPK dari 12 kecamatan berjalan aman dan lancar sejak Pukul 09.00 Wita dan berakhir pada Pukul 19.03 Wita.
Usai pembacaan hasil perolehan suara dari kedua paslon oleh Komisioner KPU Malaka dimana perolehan suara Paslon 01 meraih 50.890 suara dan Paslon 02 meraih 49.906 suara atau selisih 984 suara untuk keunggulan Paslon 01.
Waktu selanjutnya, Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak menyampaikan kepada yang hadir terutama saksi kedua paslon soal hasil perolehan suara, disampaikan para saksi menerima.
Setelah itu dipersilahkan para saksi untuk menandatangi SK penetapan. Saksi Paslon 01 atas nama Yulius Klau maju dan menandatangani SK. Giliran dipersilahkan Saksi 02 untuk maju, Saksi atas nama, Emilianus Charles Lalung berdiri dan menyampaikan sikap paslonnya terhadap hasil perolehan suara.
Emilianus menegaskan kembali pernyataan Ketua KPU Malaka bahwa pelaksanaan pilkada berjalan aman dan lancar. Namun, dirinya menilai bahwa pada terminologi ini tidak menunjukan kebenaran dan validitas sesuai yang diharapkan.
"Kami cukup mengerutkan kening ketika menyaksikan begitu masifnya pemilih yang menggunakan KTP-elektronik. Pilkada Malaka adalah pesta demokrasi rakyat Malaka. Sebagaimana pesta pada umumnya, rakyat perlu merayakan pesta demokrasi. Tapi dari lapangan kami sedih mendengarkan ada banyak yang tidak merasakan kebahagiaan itu karena mereka mengalami intimidatif," tegas Lalung.
Ditambahkannya, penyelenggara maupun stakeholder lainnya telah melaksanakan profesional. Bukan tidak mempercayai tetapi dalam sebuah adagium ibarat pertandingan sepak bola, wasit ikut menyumbangkan gol indah pada pasangan yang dikasihinya.
"Oleh karena itu dalam semangat solidaritas dengan rekan-rekan yang sudah berjuang baik di tingkat PPS maupun PPK maka berdasarkan pertimbangan terdahulu maka dengan penuh kerendahan hati dan rasa hormat, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno kali ini," pungkas Lalung.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Tantangan Aa Gym Soal Vaksin Covid-19: Saya Orang Pertama Disuntik Vaksin Ini
Baca juga: Anggota Polri dan TNI Pengamanan di Malaka Sampai Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih
Baca juga: Saksi Paket Sahabat Tolak Tandatangan Berita Acara Pleno KPU Belu
Lalung menambahkan, pihaknya setelah penetapan ini maka sesuai ketentuan dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan oleh KPU Malaka maka segera mengajukan gugatan ke MK.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)