POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan ( Paket Sahabat) belum memutuskan untuk mengajukan sangketa perselisihan hasil Pilkada Belu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Paket Sahabat, Yohanes Belawa Karang saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (16/12/2020). Pria yang disapa Jack ini mengatakan, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan suatu langkah final yang bisa ditempuh karena regulasi memberikan ruang tentang hal itu. Namun keputusan menggugat harus melalui rapat bersama tim.
Baca juga: Jelang Natal, Harga Telur dan Daging Ayam Naik
Menurut Jack, peluang paket Sahabat untuk menggugat ke MK selain karena regulasi memungkinakan juga dari pengamatan dan bukti-bukti yang dimiliki paket Sahabat, penyelenggaraan Pilkada Belu 2020 tidak semuanya berjalan mulus tetapi ada indikasi-indikasi kecurangan dan tidak transparan.
Karena adanya indikasi masalah maka Paket Sahabat menolak hasil dan menolak penandatanganan berita acara di pleno PPK di enam kecamatan serta menolak penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi di tingkat KPU.
Baca juga: Ada Oknum Hubungi Saksi Puskesmas Bola, Kajari Sikka Tegaskan Itu Tidak Benar
"Kami tidak mungkin menerima untuk dilegalkan sebuah hasil yang terindikasi bermasalah", tegas Jack.
Menurut Jack, sejak pleno tingkat PPK, saksi paket Sahabat menolak hasil dari enam kecamatan. Saksi juga tidak menandatangan berita acara pleno di enam kecamatan. Dalam pleno KPU bertambah satu kecamatan sehingga paket Sahabat menolak hasil pleno di tujuh kecamatan.
Ketujuh kecamatan dimaksud yaitu, Kecamatan Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi, Atambua Barat, Kota Atambua, Atambua Selatan, Lasiolat dan Raihat.
Penolakan hasil pleno KPU merupakan konsistensi dari paket Sahabat terhadap sikap yang telah diambil oleh saksi pada pleno kecamatan.
Substansi penolakan hasil pleno oleh paket Sahabat antara lain, alat verifikasi untuk mengecek kebenaran pemilih yang menggunakan KTP. Alat verifikasi dimaksud adalah daftar hadir.
"Pada pemilu kali ini, angka pemilih yang menggunakan KTP cukup tinggi sampai angka 4 ribu sekian. Apa yang harus dipakai untuk memverifikasi pemilih yang menggunakan pakai KTP? yah daftar hadir. Tapi kisah untuk mengakses daftar hadir ini begitu sulit dan banyak kisah-kisahnya", sambung Jack.
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com menjelaskan, substansi keberatan dari saksi paket Sahabat adalah ingin menvalidasi kebenaran pemilih yang menggunakan KTP di tujuh kecamatan sesuai keberatan saksi Paket Sahabat.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, panwascam tidak memberikan rekomendasi untuk membuka daftar hadir karena tidak cukup kuat alasan yang disampaikan.
"Tidak cukup kuat bukti bagi pengawas merekomendasi buka daftar hadir karena itu ada dalam kotak", kata Mikhael Nahak.
Terkait langkah hukum lain yakni menggugat ke MK, Mikhael Nahak mengatakan, hal itu merupakan hak dari paslon. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara terjadi selisih suara kedua paslon di bawah dua persen. Hal ini dimungkinkan bagi paslon mengajukan gugutan ke MK.
"Kalau dilihat dari peluang untuk disangketakan, Kabupaten Belu termasuk karena masuk dalam 2 persen selisih suara. MK itu menerima sangketa dilihat dari prosentase selisih suara 2 persen. Jadi bisa disangketakan", kata Mikhael Nahak.
Mikhael Nahak mengatakan, apabila dalam waktu 3 kali 24 jam atau tiga hari kerja tidak ada registrasi sangketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK maka KPU akan menetapkan calon bupati terpilih. Dalam pleno rekapitulasi, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sedangkan penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah MK menyatakan Kabupaten Belu tidak termasuk dalam daftar sangketa PHP. Ketika Kabupaten Belu terdaftar dalam registrasi MK maka KPU menunggu hasil keputusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)