Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Disebut Polda Jabar, Penyidk Ungkap Ada Dua Unsur Pidana

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).

Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Disebut Polda Jabar, Penyidk Sebut Ada Dua Unsur Pidana

POS KUPANG.COM -- Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus kerumuman massa do Megamendung  saat pendemi virus corona  

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Rizieq Shihab berpotensi menjadi tersangka  

Polda Jawa Barat Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Polisi bahkan sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor. 

Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes. 

Seperti diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu didirikan oleh Habib Rizieq

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kombes Pol CH Patoppoi juga menjelaskan, penyidik telah juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” kata Patoppoi.

Seperti diketahui, kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab. Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri.

Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

FPI pun merespon keras terhadap pernyataan polisi yang menyatakan Habib Rizieq berpotensi menjadi tersangka.

Pembatalan asimilasi Habib Bahar akibat langgar PSBB

Aksi penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith oleh petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu memicu pertentangan.

Terkait hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Oleh karena itu, izin asimilasi Habib Bahar bin Smith dicabut.

Sehingga Habib Bahar bin Smith harus kembali mendekam di penjara.

Penceramah, Habib Bahar bin Smith (Kolase Tribun Jabar/Istimewa) ((Kolase Tribun Jabar/Istimewa))

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/5/2020).

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Video ceramah yang menjadi viral itu katanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Habib Bahar bin Smith telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Baca juga: Apresiasi KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Juga Bisa Temukan Harun Masiku

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Namun, ia kembali ditangkap.

Bahkan, kemudian ia dipindahkan ke Nusakambangan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Jabar sebut Habib Rizieq Berpotensi Menjadi Tersangka, Akankah Bernasib seperti Habib Bahar?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/polda-jabar-sebut-habib-rizieq-berpotensi-menjadi-tersangka-akankah-bernasib-seperti-habib-bahar?page=all.

Berita Terkini