Pangdam Jaya Bikin FPI dan Pendukung Rizieq Shihab Panas Dingin, Dudung Tak Takut Jabatannya Dicopot
POS KUPANG.COM -- Perintah Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman untuk menurunkan semua baliho Rizieq Shihab sedikit membuat geram para pendukung pemimpin Front Pembela Islam atau FPI
Apalagi pria berpangkat bintang dua di lingkungan TNI AD itu pun berani melontarkan kalimat bernada anjuran agar ormas FPI dibubarkan bila tak mengikuti aturan yang berlaku di negara ini
Dia Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyatakan tak takut jabatannya dicopot terkait langkah tegasnya menangani polemik Habib Rizieq Shihab.
Dudung mengatakan, dirinya dulu adalah tukang koran. Ketika bisa menjadi Pangdam jaya, menurutnya sudah sangat bersyukur.
"Dulunya (saya) tukang koran. Jadi kalau saya jadi Pangdam (sudah) bersyukur banget dan Bapak saya cuma PNS . Jadi misalnya dicopot gara-gara ini, copot lah, saya nggak pernah takut, benar saya nggak takut," jelasnya di Makodam Jaya, Senin 23 November 2020.
Baca juga: Barbie Kumalasari Habiskan Rp 8 Miliar untuk Permak Tubuh dan Wajah, Begini Rupanya Tanpa Makeup
Baca juga: Dul Jaelani Hengkang dari Rumah Ahmad Dhani, Tak Tahan dengan Anak-anak Mulan Jameela
Baca juga: Derita Veronica Tan Berlanjut, Ahok yang Tak Kuuat Makan Ati Putuskan Kontak dengan Mantan Istri
Baca juga: Artis Wulan Guritno Bongkar Rahasia Turun-temurun Keluarga Agar Selalu Sehat
Saat ini, nama Dudung ramai diperbincangakan lantaran pencopotan baliho HRS yang menimbulkan pro kontra.
Meski begitu, ia mengatakan tak pernah takut bila hal tersebut justru berdampak pada jabatannya saat ini sebagai Pangdam.
Kehidupan sewaktu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandung yang dijalani sebagai loper koran, membuatnya tak takut bila sewaktu-waktu ia harus kehilangan jabatannya.
Pasalnya, ia sudah terbiasa menjalani hidup secara sederhana hingga harus memilih masuk sekolah siang demi berjualan koran di pagi harinya.
"Sepeninggalan bapak itu bisa jualan pasar keliling warung-warung ke Kodam, ke kantin. Pas ke sekolah SMA kelas X harusnya saya masuk SMA yang pagi, saya bilang ke ibu saya kalau bisa masuknya siang karena saya mengatakan ingin jadi loper koran. Jadi dapatnya siang,"
"Nah jadi kita masuk siang, tapi pagi dari pukul 04.00 WIB sudah berangkat yang beli koran sampai pukul 08.00 WIB," katanya.
"Ada 270 buah koran, ada majalah dan segala macam. Nah setelah itu antar lagi makanan ke Kodam, ke warung-warung dan habis itu biasa nyari kayu bakar. Sebab cara masak apa kayu bakar," jelasnya.
Menurutnya, langkah tegasnya ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Pihaknya hanya membantu pemerintah daerah untuk melakukan pencopotan terhadap spanduk, poster hingga baliho yang ilegal.
Sehingga bukan hanya baliho HRS saja melainkan baliho lainnya yang memang jelas ilegal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad menyebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman yang memerintahkan prajuritnya menurunkan spanduk dan baliho tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujar Riad dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Riad mengatakan, Panglima TNI selama ini tidak pernah memberikan perintah kepada Pangdam Jaya untuk menurunkan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Alasannya, penurunan spanduk dan baliho terlalu teknis dari sisi operasional.
Akan tetapi, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer daerah mempunyai tanggung jawab di wilayah militernya, sehingga, kata dia, Pangdam Jaya mengambil tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mengakui bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI.
Sebab, kegiatan penurunan spanduk cukup di level jabatan Pangdam.
Menurut Dudung, penurunan spanduk dan baliho ini pada dasarnya juga tak berbeda dengan kegiatan pembagian masker dan bakti sosial yang dilakukan TNI selama ini.
Kegiatan itu, kata Dudung, juga tidak perlu menunggu perintah Panglima TNI.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI," kata dia.
Ia juga mengatakan, penurunan spanduk dan baliho yang dilakukan TNI sudah sesuai prosedur.
Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama Polri dan TNI.
Bahkan, penurunan itu sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu.
Dari kegiatan itu, sebanyak 338 spanduk dan baliho berhasil diturunkan.
Akan tetapi, pihak FPI kemudian meminta untuk Satpol PP DKI memasang kembali spanduk dan baliho yang sudah berhasil diturunkan.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," kata Pangdam Jaya.
Sejumlah prajurit TNI sebelumnya melakukan pencopotan spanduk baliho milik FPI maupun Rizieq Shihab di wilayah Jakarta pada, Jumat (20/11/2020).
Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, sejumlah petugas satpol PP sudah menurunkan baliho Rizieq Shihab yang dipasang tanpa izin.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI langsung turun tangan membantu pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Dudung pun mengakui bahwa ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.
Dudung menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal beredarnya sebuah video yang menunjukkan sejumlah pasukan berbaju loreng mencopot baliho Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat.
* Pangdam Marah
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman marah karena dijelek-jelekkan oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq karena menghukum Kopda Asyari.
Dudung pun menjelaskan kembali terkait keputusannya menghukum Kopda Asyari.
Menurutnya ada dua kesalahan yang dilakukan Kopda Asyari.
Pertama adalah melanggar sumpah prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya dan melakukan penyimpangan dari arahan tugas untuk mengamankan objek vital negara yakni Bandara Soekarno Hatta saat Rizieq pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan tidak pernah mempermasalahkan dan melarang anak buahnya kagum terhadap tokoh agama manapun karena menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sifatnya personal.
"Yang salah dia menyalahgunakan kewenangan itu. Tapi dijawab Habib Rizieq, 'ada tentara dihukum karena menjemput ke bandara, kurang ajar'. Lah kayak seperti itu kan tidak memberi penghormatan kepada kita. Kita ini aparat negara. Kalau begitu saya marah. Betul itu," tegas Dudung saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com di Makodam Jaya pada Senin (23/11/2020).
Ia pun mengatakan dalam hal ini baik dirinya maupun TNI punya kehormatan dan mengajak semua pihak saling menjaga kehormatan masing-masing dengan tidak saling menjelek-jelekan.
"Tidak boleh lah (menjelek-jelekkan), kita ini aparat TNI Polri aparat yang dipercayai negara. Bahasanya dijaga. Kita juga punya kehormatan. Dijagalah. Sesama umat beragama saling menghormati lah," kata Dudung.
Sebelumnya PJS Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan Kopda Asyari Yudha telah dijatuhi hukuman disiplin ringan di antaranya berupa ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.
Selain itu, kata Refki, Kopda Asyari juga ditahan paling lama selama 14 hari.
Hukuman disiplin tersebut, kata Refki, dijatuhkan kepada Kopda Asyari sesuai hasil pemeriksaan internal satuan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman sebagi perwira penyerah perkara (Papera) telah memutuskan Kopda Asyari untuk diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum) yakni Danyon Zipur 11 untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pasal tersebut yakni berkaitan dengan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25 kepada yang bersangkutan oleh Dansatnya telah dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Refki saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).
Refki menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan akibat Kopda Asyari bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.
Namun, kata Refki, pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.
Seharusnya, kata Refki, Kopda Asyari melaksanakan tugas pengamanan objek vital (obvit) tetapi ia justru mengungkapkan melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq.
"Dan yang paling utama kesalahannya adalah yang bersangkutan telah melanggar Sumpah Prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan membagikannya kepada publik," kata Refki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ungkap Alasannya Menghukum Kopda Asyari, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/24/pangdam-jaya-mayjen-tni-dudung-abdurachman-ungkap-alasannya-menghukum-kopda-asyari?page=2.
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Dudung Tak Takut Jabatannya Sebagai Pangdam Jaya Dicopot, 'Dulu Saya Tukang Koran', https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/24/dudung-tak-takut-jabatannya-sebagai-pangdam-jaya-dicopot-dulu-saya-tukang-koran?page=all.