Ketua KPUD TTU Ingatkan Penyelenggaran Tingkat Bawah Jaga Kode Etik dan Kode Perilaku

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka

Ketua KPUD TTU Ingatkan Penyelenggaran Tingkat Bawah Jaga Kode Etik dan Kode Perilaku

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengingatkan kepada para penyelenggara ditingkat bawah supaya menjaga kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tahapan pilkada TTU.

Peringatan dari Ketua KPUD Kabupaten TTU tersebut menyusul salah satu penyelenggara ditingkat bawah yakni anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur diduga melanggar kode etik dan kode perilaku.  

"Kita tidak diizinkan untuk terlibat didalam tim, atau terlibat dalam usaha untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu peserta pemilihan," kata Paulinus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (23/11/2020).

Paulinus menegaskan, penyelenggara ditingkat bawah tidak boleh terlihat dalam politik praktis karena saat pelatikan sudah menandatangani pakta integritas, sehingga harus berpegang teguh terhadap ikrar pelantikan.

Menurut Paulinus, tugas penyelenggara hanya memberikan pelayanan yang adil serta merata kepada semua peserta pemilihan, supaya menghasilkan pemimpin yang baik yang dapat membangun TTU lima tahun mendatang.

"Tetap jaga integritas, lalu kedepankan profesionalisme, hindari diri dari kegiatan-kegiatan yang terkesan memihak pasangan calon tertentu," ungkapnya.

Paulinus mengatakan, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan internal kepada para penyelenggara yang berada ditingkat bawah sehingga mereka tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tahapan pilkada.

"Kita juga mengharapkan kepada masyarakat supaya berpartisipasi dalam pengawasan terhadap para penyelenggara, sehingga apabila nanti ditemukan mereka tidak netral menjalankan tugas mensukseskan kepemiluan, maka bisa melaporkan ke KPU, supaya kita proses," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak KPUD Kabupaten TTU sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu setempat terkait dengan adanya dugaan kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh salah seorang Petugas Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2020, penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dilakukan secara internal oleh KPU.

"Sehingga rekomendasi dari Bawaslu dikategorikan sebagai laporan. Dan laporan itu sudah kita tindaklanjuti dengan verifikasi dan klarifikasi," kata Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Senin (23/11/2020).

Paulinus mengatakan, setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, maka pihaknya segera melakukan pleno untuk mendapatkan laporan terkait dengan proses verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPS tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut maka kita memutuskan. Jika memenuhi unsur pelanggaran berarti ditetapkan untuk dilanjutkan, lalu membentuk tim pemeriksa dan kita memberhentikan sementara anggota PPS," ujarnya.

Dijelaskannya, tim pemeriksa tersebut terdiri dari anggota KPU devisi hukum, anggota devisi SDM, dan salah satu anggota komisioner lainnya.

Baca juga: Kasus Besi Panas, Kades Baomekot Jalani Pemeriksaan di Pidum

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Senin 23 November 2020: Janda Ini Memberi dari Kekurangannya

Baca juga: Disarankan Jangan Makan Durian Bila Anda Dalam 6 Kondisi Berikut, Apa Saja

"Sebentar kita sementara siap untuk melakukan rapat. Jadi belum ada putusan terkait dengan dugaan kasus kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan anggota PPS itu," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Terkini