Pemda TTS Terbitkan Perbup Manajemen Talenta ASN, Apa Sih Manfaatnya

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPP Kabupaten TTS, Linda Fobia

Pemda TTS Terbitkan Perbup Manajemen Talenta ASN, Apa Sih Manfaatnya

POS-KUPANG. COM | SOE --  Pemda TTS telah menerbitkan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (AS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Keberadaan Perbup ini guna mendukung pengembangan talenta ASN dan menyiapkan calon pimpinan OPD yang memiliki kompetensi yang mempuni.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, keberadaan Perbup manajemen talenta ASN merupakan tindaklanjut dari kehadiran Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini hadir untuk memberikan dukungan kepada ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, keberadaan Perbup ini juga dalam rangka menyiapkan calon-calon pemimpin OPD yang benar-benar memiliki kompetensi sebagai seorang pemimpin.

" Perbup ini memberikan dukungan untuk pengembangan para ASN melalui persiapan Talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan yg mendukung urusan inti pemerintah dalam rangka mencapai tujuan organisasi," ungkap Linda kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (18/11/2020).

Selain itu lanjut Linda, keberadaan Perbup ini akan menghasilkan strategi dan tindakan pengembangan yang spesifik dan terencana bagi pegawai serta mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai.

" Perbup ini akan sangat membantu pemerintah dan meningkatkan kualitas ASN yang tentunya akan berdampak pada peningkatan  pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Pasca dikeluarkannya Perbup tersebut, BKPP Kabupaten TTS, Selasa (17/11/2020) langsung menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pimpinan OPD di aula BKPP.

Kegiatan sosialisasi akan terus digelar hingga akhir Desember mendatang.

Untuk diketahui, Pada awal tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi itu mendukung ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional.

Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi.

Baca juga: Lantik 25 Anggota BPD, Wabub Jaghur:  BPD Harus Punya Peran di Desa

Baca juga: Kedatangan Menko PMK, Muhadjir Effendy  Disambut Meriah Tarian  Khas Sumba Barat Daya

Baca juga: Begini Kronologinya! Ayah Tega Bakar Anak Kandung, Korban Berusia 4 Tahun & Berkebutuhan Khusus!

Dengan adanya regulasi tersebut, maka instansi pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN di instansi masing-masing dan kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan untuk mendorong pencapaian strategi pembangunan nasional. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Berita Terkini