Subsidi Gaji

CEK  Syaratnya, AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta 

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi subsidi gaji

 
POS KUPANG, COM - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik non ASN, termasuk para guru honorer. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menghadirkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU bagi guru honorer di Tanah Air.

Bahkan, dikutip dari Kompas.com, Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa 17 November 2020 Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.

Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Cara Mengecek Penerima Bantuan

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Syarat penerima bantuan BSU 

Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

 
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Tenaga Pendidik Rp 1,8 Juta Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Alokasi 1,8 juta guru honorer

Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.

Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.

Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.

Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020)

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.,'

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com, Selasa 17 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syaratnya, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/18/akses-httpsinfogtkkemdikbudgoid-blt-subsidi-gaji-guru-honorer-rp-18-juta-cek-syaratnya?page=3.

Berita Terkini