Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana, Ini  Kasus yang Menjeratnya

Ustaz Yusuf Mansur terancam pidana setelah dilaporkan sejumlah orang terkait investasi

Editor: Adiana Ahmad
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan secara pidana terkait investasi 

Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana, Ini  Kasus yang Menjeratnya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dai Kondang, Ustaz Yusuf Mansur terancam pidana setelah dilaporkan sejumlah orang.
Sebelumnya Ustaz Yusuf mansursempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tudingan wanprestasi.

Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan secara pidana terkait investasi.

"Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," lanjutnya.

Jumpa pers korban dugaan penipuan 93453
Tim kuasa hukum dari korban yang mengaku mengalami tindak penipuan diduga dilakukan Ustaz Yusuf Mansur saat menggelar jumpa pers di kawasan Ampera Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Sekiranya ada 10 orang investor yang berniat melaporkan Yusuf Mansur. Mereka menduga adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE.

"Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapanan dan ITE. Karena mereka mengandalkan website juga," kata Djudju Purwanto.

Kali ini para korban yang akan melaporkan kembali Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami kerugiam hingga ratusan juta.

"Kalau di kita ini total yaa nilainya (kerugian) ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana," ucap Djudju.

Para korban yang akan melapor tersebut sudah sejak 2016 mengikuti berbagai program investasi yang dimiliki Ustaz Yusuf Mansur.

Kali ini progran Tabung Tanah yang diduga memiliki beberapa unsur pidana di dalamnya sehingga para korban berupay melaporkan hal tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur sendiri bukan kali pertama tersandubg kasus hukum karena beberapa projek investasinya. 

Beberapa Minggu lalu ia baru saja memenangkan gugatan perdata atas lima orang investor, ketua majelis hakim PN Tangerang menganggap bukti yang diberikan kurang.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved