POS KUPANG, COM - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi dan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11/2020).
Napitupulu menjadi saksi dalam kasus yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari.
Di depan Majelis Hakim, Yogi bercerita sambil menangis, adanya permasalahan rumah tangga yang dibinanya dengan Jaksa Pinangki.
Napitupulu mengaku menikahi Pinangki pada 1 November 2014.
Saat itu, Napitupulu bertugas di Polda Bengkulu, dan Pinangki di Jakarta.
Saat kembali bertugas di Jakarta, pada 2018, Napitupulu mengaku terdapat permasalahan rumah tangga dengan istrinya.
Pada 2019, hubungannya sudah kurang baik.
"Semenjak tinggal balik ke Jakarta sudah ada masalah rumah tangga. Kami nikah awal-awal, tahunya dia baik. Tapi lama-lama tidak terjalin, karena kami tipikal emosional. 2019 pun hubungan saya agak kurang baik, kurang komunikasi, tidur tidak sekamar," tutur AKBP Napitupulu.
Mendengar cerita AKBP Napitupulu, sang istri Pinangki pun terlihat menangis.
a berulang kali mengusap air matanya dengan tisu.
Melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Jaksa Pinangki, termasuk kegiatan berpergian ke luar negeri.
"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap AKBP Napitupulu.
Pada suatu kesempatan AKBP Napitupulu sempat menanyakan alasan Jaksa Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.
Tapi Jaksa Pinangki justru mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi urusan AKBP Napitupulu.
"Saya tanya mau kemana. Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," jelas dia.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, AKBP Napitupulu mengaku tidak tahu menahu mengenai harta dan keuangan yang dimiliki Pinangki.
Karena keduanya memiliki perjanjian memisahkan harta masing-masing.
"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," ungkap AKBP Napitupulu dalam persidangan.
Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat dinikahi Yogi.
Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat berstatus suami istri yakni harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.
"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.
Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp 14 juta.
Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.
Namun Yogi tidak mengetahui besaran harta peninggalan suami Pinangki sebelumnya.
Selain tidak mengetahui harta yang Pinangki, Yogi pun tak mengetahui asal usul harta istrinya.
"Selama ini yang urus keuangan terdakwa. Kewajiban saya berikan harta yang saya punya ke Pinangki," katanya.
Mengenai kehidupan glamor istrinya, Yogi mengatakan, hal itu sudah diketahui sebelum menikah.
Begitu pula dengan kebiasaannya bepergian ke luar negeri.
"Kehidupannya dari dulu begitu. Sering ke luar negeri. Obati orang tua di Singapura."
Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.
Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi yang juga perwira menengah di Polri ini dalam persidangan.
Dalam isi brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.
Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga duga nanti," ucap dia.
"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," pungkasnya.
Saat ditanyakan mengenai apartemen di Pakubuwono, Yogi menjawab, apartemen tersebut telah ada di sebelum menikahi Pinangki.
Jaksa Pinangki membenarkan semua keterangan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam dakwaan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.
Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.
Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.
Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.
Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya.
Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.
Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AKBP Napitupulu Menangis Bongkar Sifat Asli Jaksa Pinangki Terungkap Sudah Tidak Tidur Sekamar
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Sambil Menangis, AKBP Napitupulu Ungkap Hubungannya dengan Jaksa Pinangki, Air Mata Sang Istri Pecah, https://manado.tribunnews.com/2020/11/17/sambil-menangis-akbp-napitupulu-ungkap-hubungannya-dengan-jaksa-pinangki-air-mata-sang-istri-pecah?page=4.