12 Desa Usulkan Pemekaran, Ini Komentar Bupati TTS dan Ketua Komisi 1 DPRD TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak suara sosialisasi pemekaran desa/kelurahan di aula Mutis, Kantor Bupati TTS

12 Desa Usulkan Pemekaran, Ini Komentar Bupati TTS dan Ketua Komisi 1 DPRD TTS

POS-KUPANG. COM | SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 12 usulan desa yang hendak melakukan pemekaran. Menanggapi usulan tersebut, Jumat (13/11/2020) Pemda TTS menggelar kegiatan sosialisasi pemekaran desa/kelurahan di aula mutis, kantor bupati TTS yang dibuka secara langsung oleh Bupati Tahun.

Kegiatan ini dihadiri Ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan, Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris Rihi, Kabag Tatapem Setda TTS, Meryana Tse,para camat dan beberapa kepala desa yang mengusulkan pemekaran.

Pemekaran desa dikatakan Bupati Tahun bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah, mempercepat roda pembangunan di desa dan mendekatkan pelayanan kemasyarakatan. 

Salah satu desa yang sudah mengusulkan pemekaran adalah Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat. Desa tersebut memiliki wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang padat. Sehingga anggaran dana desa belum mampu menjangkau seluruh wilayah desa tersebut.

Diharapkan dengan adanya pemekaran nantinya, pembangunan di desa Mnelalete bisa lebih merata dan dana desa bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.

"Semangat pemekaran ini harus dilandasi dengan semangat untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat proses pembangunan di desa. Jangan kejar jabatan atau hanya untuk mengejar dana desa saja," pesan Bupati Tahun.

Ketua Komisi 1 Uksam Selan mendukung rencana pemekaran desa/kelurahan di Kabupaten TTS. Menurutnya, saat ini ada desa yang wilayahnya terlalu luas sehingga Pemerintah desa kesulitan untuk menjangkau seluruh masyarakatnya. Ada juga desa yang dari sisi jumlah penduduknya sudah  sangat padat sehingga harus dimekarkan.

Dirinya berharap dengan adanya pemekaran desa/kelurahan nantinya bisa mendekatkan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan mempercepat roda pembangunan di desa. Hal ini akan berdampak pada pembukaan akses jalan baru dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari keberadaan dana desa.

" Kita dukung untuk pemekaran desa/kelurahan yang sudah memenuhi syarat. Kita berharap agar pemekaran ini bisa mendekatkan pelayanan dan mempercepat roda pembangunan di desa," harapnya.

Karo Tata Pemerintah, Setda Propinsi NTT, Doris Rihi menegaskan pemerintah Propinsi NTT sangat mendukung pemekaran desa/kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan. Namun hingga saat ini, moratorium pemekaran desa/kelurahan, kecamatan maupun pembentukan DOB belum dicabut Presiden.

Sambil menunggu Presiden mencabut Moratorium tersebut, Pemerintah daerah bisa menyiapkan segala persyaratan administrasi guna pemekaran desa/kelurahan, kecamatan maupun DOB. 

Dirinya mengingatkan dua masalah yang biasanya timbul pasca pemekaran.

Pertama, masalah kepemilikan aset dan kedua, masalah batas wilayah. 

Baca juga: Pakar: Video Ini Sebenarnya Hasil Retake dan Suara Dihilangkan! Video Mirip Gisel Mulai Terungkap

Baca juga: 19 Daerah Hujan Lebat Petir Angin Kencang Peringatan Dini BKMG 14 November 2020 dan Gelombang Tinggi

Baca juga: Segera Klaim Token Gratis Lewat WA PLN Untuk November dan Desember 2020, Ini Login WWW.PLN.CO.ID

" Untuk mencegah agar dua hal ini tidak menjadi persoalan pasca pemekaran nantinya, maka sebelum melakukan pemekaran seluruh pihak yang terlibat harus duduk bersama menyelesaikan persoalan terkait aset dan batas wilayah," sarannya (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Berita Terkini