Usai Kantor Bupati TTS, BPKAD Digeledah Jaksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PD Mutis jaya

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak suasana pengeledahan dan penyitaan dokumen di kantor BPKAD Kabupaten TTS

Usai Kantor Bupati TTS, BPKAD Digeledah Jaksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PD Mutis jaya

POS-KUPANG.COM | SOE - Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di bagian ekonomi, kantor bupati TTS pada Rabu (4/11/2020) pagi, siangnya, jaksa Kejari TTS kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pencairan dana penyertaan modal ke PD Mutis Jaya tahun 2011, 2012 dan 2013 di Kantor Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Jaksa hendak mencari dokumen pencairan dana penyertaan modal ke PD Mutis Jaya dan dokumen DPA Perubahan APBD tahun 2011, 2012 dan tahun 2013 yang memuat terkait penyertaan modal ke PD Mutis Jaya.

Tiba di Kantor BPKAD sekitar pukul 14.00 WITA, jaksa yang dipimpin Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad langsung menuju ruang bidang aset daerah guna mencari keberadaan dokumen yang dibutuhkan. Usai mengeledah ruang aset, jaksa menuju ruang bidang perencanaan dan penyusunan anggaran.

Dalam pengeledahan tersebut, jaksa tidak menemukan dokumen asli DPPA Tahun 2011. Jaksa hanya menemukan dokumen copyannya. Begitu pula dengan dokumen persyaratan pencairan dana penyertaan modal, yang ditemukan jaksa hanya copyannya saja.

Karena belum menemukan dokumen asli yang dimaksud, jaksa awalnya hendak berniat menyegel ruang aset dan penyusunan anggaran, namun hal itu urung dilakukan karena pertimbangan dikhawatirkan akan menganggu proses pencairan anggaran tahun berjalan.

" Untuk DPPA Perubahan, hanya DPPA Tahun 2011 yang belum ditemukan aslinya. Sedangkan untuk Tahun 2012 dan 2013 ada. Untuk dokumen persyaratan pencairan dana penyertaan modal hanya ditemukan copyannya saja. Oleh sebab itu, kita minta Kabid anggaran membuat surat pernyataan untuk tidak memindahkan, merubah, menghilangkan atau merusak dokumen asli yang dimaksudkan karena belum ditemukan saat pengeledahan," ungkap Khusnul.

Besok lanjut Khusnul, penggeledahan akan kembali dilakukan di kantor PD Mutis Jaya.

"Besok kita geledah di kantor PD Mutis Jaya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (4/11/2020) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di gudang Bagian Ekonomi, Setda TTS.

Jaksa menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan PD Mutis Jaya, dimana saat ini Kejari TTS sedang menangani kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2011 dan tahun 2012 senilai 1,5 Miliar.

Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad kepada POS-KUPANG mengatakan, pengeledahan dan penyitaan dilakukan usai permintaan dokumen pelaporan dana penyertaan modal ke PD Mutis Jaya tidak dapat diberikan bagian ekonomi. Bagian ekonomi, Setda TTS beralasan tidak bisa menemukan dokumen yang diminta.

Untuk diketahui, Bagian Ekonomi, Setda TTS merupakan sekertaris badan pengawas BUMD di Kabupaten TTS. Bagian ekonomi juga menaungi pengelola BUMD.

Pantauan pos kupang pengeledahan dan penyitaan dokumen di bagian ekonomi, Setda TTS dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus, Khusnul Fuad, SH, penyidik yang terdiri dari Bram Prima, SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto,SH, Semuel Sine,SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS. Pengeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Pukul 14.00 WITA Pengeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan di BPKAD.(Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Berita Terkini