POS KUPANG, COM - Seorang ayah berinisal EG (48) tega membunuh anaknya di Kecamatan Jati, Kudus.
EG nekat mengahbisi nyawa sang anak yang sedang sakit asma dan mencurigai sang anak sudah terjangkit Covid-19.
Bak hilang pikiran, EG tega menghabisi nyawa buah hatinya itu.
Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka setelah memastikan laki-laki asal Kecamatan Jati, Kudus, ini tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan,
langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus
AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir Antara.
Untuk saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Agustinus mengatakan, tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular Covid-19.
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah tertular Covid-19.
Namun, melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19,
sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.
Pembunuhan ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangga tergeletak
di lantai dalam keadaan mengeluarkan darah pada Kamis (8/10/2020) 17.00 WIB..
Anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah karena diduga bunuh diri usai menjerat anaknya.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Karena perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Ayah di Kudus Bunuh Anak hanya Karena Terindikasi Terjangkit Covid-19,
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ayah Langsung Bunuh Anaknya yang Sakit Asma, Curiga Anak Terpapar Covid-19, Dibunuh Diam-diam, https://manado.tribunnews.com/2020/11/04/ayah-langsung-bunuh-anaknya-yang-sakit-asma-curiga-anak-terpapar-covid-19-dibunuh-diam-diam?page=3.