Pukul Berapa Pengumuman CPNS Dilakukan? Bersiap-Siap, Mungkin Anda Dinyatakan Lulus CPNS 2019
POS-KUPANG.COM, - Hari ini, Jumat (30/10/2020), seluruh instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mengumumkan hasil seleksi.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Tetapi, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Lantas, pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 dapat dilihat dan bagaimana cara mengeceknya?
Waktu tergantung masing-masing instansi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.
"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Cara mengecek hasil CPNS 2019
Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.
Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.
Apa tahap setelah pengumuman hasil?
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus dalam seleksi yang akan diumumkan hari ini, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
Pengambilan sidik jari oleh petugas
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Cara mengajukan permohonan SKCK secara onlibne
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.
Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
Cetak kode registrasi
Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit
Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
CEK KELULUSAN CPNS Di Login https://sscn.bkn.go.id
Hari ini Jumat 30 Oktober 2020 hari yang ditunggu-tunggu para peserta tes CPNS 2019.
Jumat 30 Oktober 2020, pemerintah akan mengumumkan serentak peserta yang lulus CPNS 2019.
Di dalam artikel ini, ada link yang bisa Anda klik untuk melihat pengumuman kelulusan CPNS.
Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akan mengumumkan kelulusan Seleksi CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil) 30 Oktober 2020 .
Link pengumuman dari 64 Instansi/Lembaga tersedia di akhir artikel ini.
Peserta yang dinyatakan lulus CPNS diminta mengunggah 9 berkas penting ini.
Simak cara pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS 2019 secara online.
Hasil akhir Seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).
"Hasil Seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.
Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Masa Sanggah
BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS 2019.
Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta yang dapat menggantikan peserta Seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/30/063000465/hari-ini-pengumuman-hasil-cpns-2019-pukul-berapa-dan-bagaimana-cara?page=all#page2