POS KUPANG.COM - Simak cara membuat SIM C dan SIM A baru maupun perpanjangan, lengkap beserta biaya dan persyaratannya.
Cara membuat SIM C dan SIM A baru dan perpanjangan banyak dicari masyarakat terutama setelah dispensasi perpanjangan berakhir.
Apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, maka prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.
Baca juga: Ini Daftar Biaya Resmi Bikin SIM, Mulai SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM Internasional
Seperti diketahui, dispensasi perpanjangan berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, yakni yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Juni sampai 29 Mei 2020.
Untuk perpanjangan SIM C dan SIM A caranya mudah, tinggal membawa KTP asli serta fotokopi, membawa surat kesehatan dan tentunya membawa SIM yang sudah kedaluwarsa.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A'
Sementara untuk besaran biaya penerbitan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
Misalkan untuk biaya perpanjangan SIM C biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sesuai PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 75.000.
Sedangkan untuk penerbitan baru pemohon dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 100.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk keperluan lainnya seperti untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan juga asuransi sebesar Rp 30.000.
Dengan adanya biaya tambahan tersebut maka total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sedangkan untuk pembuatan baru SIM C biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000 WIB.
Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk penerbitan baru sebesar Rp 120.000.
Ditambah dengan biaya asuransi serta tes kesehatan sehingga total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan sebesar Rp 135.000.
Foto Ilustrasi SIM (surya.co.id/m sudarsono)
Dan Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru.
Cara membuat SIM C dan SIM A baru
Syarat Administratif:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Langkah-langkah:
1. Siapkan fotokopi KTP.
2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit
3. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru
4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan
5. Ujian Teori
Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.
Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
6. Ujian praktek
Untuk SIM C maka akan dites berkendara motor.
Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar.
Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
7. Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.(*)
Tags
cara membuat
SIM C
SIM A
cara perpanjangan
persyaratan
biaya
perpanjangan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Baca juga: Siap-siap STNK Anda Diblokir JIKA Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, SIMAK INFO
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Maupun Perpanjangan, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/27/cara-membuat-sim-c-dan-sim-a-baru-maupun-perpanjangan-lengkap-dengan-biaya-dan-persyaratannya?page=all
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Musahadah