POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengumuman Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan SKD dan SKB, dilakukan rekon integrasi hasil SKD dan SKB.
Tahap ini telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Bagaimana cara mengetahui kelulusan CPNS 2019?
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tahapan setelah pengumuman Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Sementara, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
Panitia seleksi nasional (Panselnas) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 menyediakan masa sanggah pengumuman hasil.
Pada rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.
"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
Yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS
1. Lama masa sanggah
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.
Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.
Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Diketahui, sebanyak 297.942 peserta terdiri dari 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB dengan metode CAT BKN pada 1 September-12 Oktober 2020.
3. Ketentuan dan kriteria Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan. "Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.
"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
4. Portal SSCASN Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersdeia pada website SSCASN.
Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Portal SSCASN ini juga digunakan saat pendaftaran peserta CPNS. Sementara itu, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Jumlah instansi yang membuka rekrutmen CPNS Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui", https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/22/112800365/ada-masa-sanggah-pengumuman-hasil-cpns-2019-ini-4-hal-yang-perlu-diketahui?page=all#page2
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary dan
"Diumumkan 30 Oktober 2020, Bagaimana Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/26/130200365/diumumkan-30-oktober-2020-bagaimana-cara-mengetahui-kelulusan-cpns-2019-?page=all#page2