Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Aksi demo menolak Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa dan masasiswi yang tergabung di dalam Organisasi Cipayung Plus diwarnai nyanyian "DPR Gobrok".
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Jumat, 09/10/2020, masa aksi berkali-kali melagukan nyanyian "DPR Goblok" yang diulang berkali-kali.
Masa aksi juga membawa serta keranda mayat yang dibungkus dengan kain putih.
Mereka terus mendesak masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi NTT, sambil melompat-lompat dan berteriak.
Aparat kepolisian bersiaga tepat di depan pintu gerbang kantor DPRD Provinsi NTT.
Orator masa aksi dari LMND dalam orasinya mengatakan bahwa, undang-undang Omnibus Law tidak mengakomodir kepentingan rakyat.
Ia meminta wakil rakyat untuk tidak tidur, sedangkan kesejahteraan rakyat terabaikan.
Orator tersebut menuturkan bahwa, undang-undang Omnibus Law dibuat untuk mengakomodir kepentingan Investor.
Pihaknya menyatakan sikap untu menolak Omnibud Law yang telah disahkan pada 05/10/2020 lalu.
Hingga berita ini diturunkan aksi masa berusaha untuk terus memanas.
Aksi masa terus berusaha membobol blokade aparat kepolisian.(CR5)