Pilkada TTU

KPU TTU Tetapkan 3 Paslon Bertarung Di Pilkada TTU

Penulis: Dion Kota
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka sedang menyerahkan salinan SK penetapan kepada Paslon Kristina Muki dan Yosef Tanu (Paket Kita Sehati) di kantor KPU TTU Area lampiran

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - KPU Kabupaten TTU menyerahkan salinan SK penetapan pasangan calon (Paslon) kepada tiga Paslon yang akan bertarung pada Pilkada TTU, Rabu (23/9/2020) pagi di kantor sekertariat KPU TTU. Ketiga Paslon tersebut yaitu, Frengky Saunoah dan Amandus Nahas (Paket Fresh), pasangan Kristina Muki dan Yosef Tanu (Paket Kita Sehati), serta pasangan David Juandi dan Eusabius Binsasi (Paket Desa Sejahtra).

Penyerahan Salinan SK penetapan langsung diberikan Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka kepada masing-masing Paslon.

Penyerahan Salinan SK diberikan secara bergantian. Paslon Frengky Saunoah dan Amandus Nahas (Paket Fresh) menjadi Paslon pertama yang menerima salinan SK penetapan. Diikuti Paslon Kristina Muki-Yosef Tanu (Paket Kita Sehati) dan terakhir Paslon David Juandi dan Eusabius Binsasi (Paket Desa Sejahtra).

Paulinus mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten TTU telah melakukan pleno penetapan pasangan calon secara tutup pada Rabu pagi. Salinan SK penetapan tersebut selanjutnya diberikan kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada TTU.

Selain menyerahkan salinan SK penetapan, KPU juga menyerahkan
surat pengantar pembukaan rekening kampanye kepada masing-masing Paslon.

Untuk pembuka rekening kampanye, batas waktu paling lambat esok, Kamis (24/9/2020).

" Untuk penyerahan Salinan SK penetapan memang kita lakukan secara bergantian karena pertimbangan tempat dan juga untuk membatasi jumlah peserta yang hadir. Para Paslon mulai hari ini sudah bisa membuka rekening kampanye dan paling lambat esok," ungkap Paulinus.

Ketika ditanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi sudah dilengkapi oleh pasangan calon, Paulinus mengaku, masih ada dua Paslon yang belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri atau SK pemberhentian definitif. Namun, masih ada ruang lima hari setelah diterapkan jika belum juga, masih dibuka ruang hingga 30 hari sebelum pemungutan surat.

" Paslon Frengky Saunoah dan Amandus Nahas (Paket Fresh) dan pasangan Kristina Muki dan Yosef Tanu (Paket Kita Sehati) yang masih ada catatan untuk melengkapi surat pernyataan pengunduran diri atau SK pemberhentian definitif dari jabatan sebagai ASN maupun Anggota DPRD atau DPR RI," jelasnya.

Pasca penetapan pasangan calon lanjut Paulinus, esok (Kamis,red) akan dilakukan pemilihan nomor urut Paslon bertempat di hotel Ariesta. Pada tanggal 25 September akan dilakukan deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas.

Terkait pelaksanaan kampanye dikatakan Paulinus, masih dimungkinkan untuk melakukan Kampanye tatap muka. Dimana dalam kampanye rapat umum jumlah peserta dibatasi 100 orang. Sedangkan Kampanye rapat tertutup dibatasi 50 peserta dengan mengatur jarak duduk minimal 1 meter.

KPU Sumba Barat Tetapkan Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020

" Proses kampanye sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 masih memungkinkan dilakukan kampanye tatap muka. Namun dibatasi jumlah peserta dan diatur jarak para peserta kampanye," terangnya.(din)

Nampak Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka sedang menyerahkan salinan SK penetapan kepada Paslon Kristina Muki dan Yosef Tanu (Paket Kita Sehati) di kantor KPU TTU Area lampiran (PK/Dion Kota)

Berita Terkini