Di Flores Timur Keluarga Pasien Tolak Swab Test

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Satu keluarga di Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur menolak swab test (uji usap) setelah seorang anggota keluarga mereka terpapar Covid-19.

Camat Solor Timur, Abdul Wahid membenarkan adanya penolakan satu keluarga yang terdiri dari 10 orang. "Mereka menolak di-swab karena menganggap anak mereka bukan tertular Covid-19," kata Abdul Wahid ketika dikonfirmasi via telepon dari Kupang, Jumat (18/9/2020)

Anggota keluarga yang tertular Covid-19 itu merupakan seorang mahasiswa pelaku perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahasiswa Ruteng Positif Corona

Ia menjelaskan keluarga pasien yang menolak diuji usap tersebut menganggap bahwa anak mereka tidak tertular Covid-19 karena sudah sebulan mereka berkumpul namun tidak terjadi apa-apa. "Pasien ini merupakan orang tanpa gejala tetapi keluarga mereka menolak untuk diuji swab," katanya.

Abdul Wahid sudah mencoba berbagai upaya pendekatan seperti melalui jalur pemerintahan, keluarga, namun keluarga tersebut menolak.

"Saya juga meminta tolong teman-teman yang saya kenal untuk dengan caranya, membujuk keluarga tersebut agar merka mau diuji swab," ucapnya.

KPU Keluarkan Regulasi Ganti Paslon Covid-19

Wahid mengatakan, pihaknya telah melaporkan semua kondisi di lapangan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sehingga dapat dilakukan penanganan secara bersama-sama.

"Sudah tiga kali camat dan muspika menemui mereka untuk minta pengertian agar di-swab namun mati-matian mereka menolak, jadi saya laporkan ke kabupaten untuk keputusan selanjutnya," ujar Abdul Wahid.

Denda Rp 50 Ribu

Sebelumnya, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli mengatakan, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerapkan denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker guna memberikan efek jera terhadap ketidakpatuhan pada protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Kami di Flores Timur sudah ada peraturan bupati bagi yang tidak bermasker didenda Rp50.000," kata Agus Boli, Kamis (17/9) lalu.

Ia mengatakan penerapan denda berupa uang ini sebagai sanksi penyadaran agar semua warga memiliki kesadaran untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini penting mengingat kondisi Flores Timur sudah kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 setelah adanya kasus terbaru sebanyak 7 orang personel TNI-AD dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu (17/9).

Untuk itu, lanjut Agus Boli, semua elemen masyarkakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak terpapar Covid-19 dengan cara mentaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas di tempat umum.

"Prinsipnya kita mencegah lebih baik dari pada mengobati," tandasnya. (ant)

Berita Terkini