POS-KUPANG.COM - Hal ini hasil dari kesepakatan Lima Menteri pemerintah tetapkan tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021.
Lima menteri yang bersepakat itu adalah Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
• IKUTI Live Streaming Rangkaian MotoGP San Marino 2020, Race di Trans7, Rossi Emban Misi Khusus
• 8 Drama Korea Terbaru yang Tayang di VIU September 2020, Do You Like Brahms? hingga Alice
• Belajar TVRI SD Kelas 4-6, Soal dan Jawaban Tugas TVRI Kelas 4 5 6 SD: Menghitung Bilangan Cacah
• BURUAN Coba, Kode Dial Internet Telkomsel-Indosat, Temukan Paket Kuota Internet Murah Harian-Bulanan
• LOWONGAN Pekerkejaan untuk Lulusan S1, BCA Buka 4 Posisi ini, Anda Beminat?
• CARA Agar Lolos Prakerja Gelombang 8, Isi Surat Pernyataan Gagal Prakerja, Cara Kirim & Link Unduh
"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dikuitp dari kemenkopmk.go.id, Jumat (11/9/2020).
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Berikut Tribunnews sajikan informasi secara lengkap daftar cuti bersama dan libur nasional 2021.
• IKUTI Live Streaming Rangkaian MotoGP San Marino 2020, Race di Trans7, Rossi Emban Misi Khusus
• 8 Drama Korea Terbaru yang Tayang di VIU September 2020, Do You Like Brahms? hingga Alice
• Belajar TVRI SD Kelas 4-6, Soal dan Jawaban Tugas TVRI Kelas 4 5 6 SD: Menghitung Bilangan Cacah
• BURUAN Coba, Kode Dial Internet Telkomsel-Indosat, Temukan Paket Kuota Internet Murah Harian-Bulanan
• LOWONGAN Pekerkejaan untuk Lulusan S1, BCA Buka 4 Posisi ini, Anda Beminat?
• CARA Agar Lolos Prakerja Gelombang 8, Isi Surat Pernyataan Gagal Prakerja, Cara Kirim & Link Unduh
Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. Jumat, 1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
3. Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. Minggu, 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.