Berita Flores Timur

Warga Horowura Adonara Minta Proyek Bendung Dipindahkan ke Beligi

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

/Bendungan air di wilayah kebun rakyat Baki, Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Lembata saat dipotret Senin, (24/8/2020) Area lampiran

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LARANTUKA-Proyek pembangunan bendung di Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur menuai protes warga setempat. Mereka menganggap bendungan irigasi tersebut tidak seharusnya dibangun di sana. Warga juga menganggap pembangunan bendungan itu akan mubazir karena tak akan dialiri air.

Pengerjaan proyek rehabilitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan senilai Rp 834.665.000 ini pun tidak dilakukan di tempat yang sebenarnya yakni Bendung Beligi. Rehabilitasi yang dikerjakan saat ini adalah di bendungan irigasi Baki, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Beligi.

Menanggapi hal ini, sekelompok warga bersama tokoh masyarakat di Horowura saat memantau lokasi pengerjaan proyek ini pada Sabtu (29/8/2020) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk memindahkan lokasi pengerjaan proyek ke lokasi yang sebenarnya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Horowura, Kasmirus Atulolon menegaskan, Pemerintah Kabupaten Flores Timur harus terbuka memberikan informasi kepada masyarakat terkait lokasi pengerjaan proyek secara detail. Bendungan irigasi ini menurutnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara luas.

Kasmirus menyebutkan seharusnya ada studi kelayakan dari dinas terkait apakah bendungan irigasi itu memungkinkan dibangun atau tidak. Jika tak ada studi kelayakan, proyek ini menurutnya secara tidak langsung hanya membuang uang negara saja. Dirinya juga sekaligus mempertanyakan fungsi kontrol dari wakil rakyat di Gedung DPRD Flores Timur.
"Fungsi kontrolnya di mana. Apakah mereka sudah datang cek lokasi di sini. Kan tidak. Lalu proyek ini juga tanpa diketahui pemerintah desa dan kecamatan," tambahnya, (29/8/2020).
Hal-hal semacam ini menurut Kasmirus tidak wajar. Jadi, seharusnya pihak-pihak terkait datang ke lokasi bertemu dengan masyarakat dan memastikan lokasinya di mana.

Dia menerangkan, proyek rehabilitasi ini pun tidak masuk dalam usulan masyarakat Desa Horowura saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada tahun 2019.
"Tidak ada usulan karena memang masyarakat tidak membutuhkan ini," kata mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Horowura ini.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Fungsional Umum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur, Umar Syahdan menjelaskan regulasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian dan dari SK tersebut lokasi bendungan Beligi yang terdata sejak dulu di pemerintah pusat itu memang berada di lokasi yang saat ini dibangun bendungan irigasi.
"Ada dua titik bendung. Titik bendung pertama itu kecil sekali. Kita tahunya bahwa sudah ada prasasti Bendung Beligi itu tahun 1986. Lalu digeser ke atas itu di situ yang saat ini proyek berjalan itu," papar Umar saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Umar sendiri juga sudah mengetahui soal adanya komplain dari masyarakat berkaitan dengan lokasi proyek bendungan tersebut.

"Adapun terkait dengan daerah Baki, itu kan jauhnya satu kilometer ke atas, jadi daerah (Baki) itu kemungkinan baru dibuat," kata Umar.

Umar menjelaskan permasalahan yang ada sekarang disebabkan karena adanya miskomunikasi karena masyarakat tidak mencari informasi. Setelah ada protes dari masyarakat Horowura, pihaknya sejauh ini menunggu kehadiran para tokoh masyarakat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dua Putra NTT Duduki Jabatan Strategis Polri, Irjen Johni Asadoma : Ini Karunia Tuhan 

Lebih jauh, perihal protes warga yang menyebut proyek tersebut tidak ada dalam Musrenbang, Umar menyebutkan pihaknya tidak berurusan dengan usulan-usulan yang dihasilkan dari Musrenbang. Sebab, usulan yang menggunakan anggaran DAK hanya berdasarkan pada SK dari kementerian yang sudah ada.

Untuk diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Indrayani dengan nama program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan lainnya.

DI Sikka - NTT, Dua Perempuan Maumere Dihukum Satpol PP Karena Tidak Pakai Masker, INFO

Berita Terkini