POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bajawa di Kabupaten Ngada menggelar pemberian remisi bagi 94 Narapidana dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II Bajawa Mustawan mengatakan, ada 94 Napi Rutan Bajawa yang mendapatkan remisi.
Ke 94 warga binaan di rutan satu-satunya tersebut didominasi tahanan pidana umum. Dari 94 Napi yang mendapat remisi itu, tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
" Rincian Satu bulan 12 orang, 2 bulan 16 orang, 3 bulang 21 orang, 4 bulan 18 orang, Dan 5 bulan 12 orang," ujar Mustawan Selasa (18/8/2020).
Mustawan menyatakan, perilaku baik Napi selama menjalani hukuman menjadi salah satu faktor penentu pemberian remisi.
"Tentu yang memiliki perilaku baik menjadi prioritas," papar dia.
Dikatakan pula, berdasarkan pengamatan, pemberian remisi juga sebagai upaya mendidik narapidana untuk berperilaku baik, sehingga setelah keluar dari rutan memberikan perubahan sikap di masyarakat.
Mustawan lebih lanjut memaparkan, sebanyak 94 orang penerima remisi diminta menjaga perilaku sopan dan tidak berulah melanggar aturan di dalam lapas.
• Sadisnya Teroris Ali Kalora, Semua Korbannya Tewas Mengenaskan Mujahidin Indonesia Yimur
Patuhi Protokol Kesehatan
Sementara itu Bupati Ngada Paulus Soliwoa mengatakan pemberian remisi kali ini sangat berbeda, karena masih dimasa pandemi Covid-19 dan harus menjalankan protokol kesehatan.
"Ayo warga binaan lawanlah Covid-19, dengan hidup bersih dan disiplin untuk pakai masker,cuci tangan," ujar Bupati.
• 12 Juta Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Segera di Transfer, CEK Rekening ANDA, INFO
Bupati Soliwoa berpesan kepada warga binaan bahwa remisi tersebut menjadi motivasi positif ke depannya.
"Jadilah insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur, serta yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Area lampiran