News

Miris, Jaksa Gelandang Kadis PU Ngada ke Rutan, Tersangka Lain Menyusul, Ini Kasus yang Menjeratnya

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kadis PU, ST (Jeket Levis) Ngada saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngada Senin (3/8/2020).

POS KUPANG, COM, BAJAWA - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ngada menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ngada, ST, dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.

Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae tahun 2018.

ST dan RP ditahan, Senin (3/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Kejaksaan Negeri Ngada menitip kedua tersangka di Rutan Kelas II B Bajawa.

Sebelum ditahan, ST dan RP menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Setelah diperiksa, keduanya menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis RSUD Bajawa.

ST didampingi pengacara Agustinus Bhara, sedangkan RP didampingi kuasa hukumnya Rian Watungada.

Dari Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, ST dan RP dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas II B Bajawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Ade Indrawan mengungkapkan bahwa ada tersangka baru, akan ditahan beberapa waktu ke depan. Satu tersangka baru tersebut sebelumnya bersatus sebagai saksi.

Ade menegaskan pihaknya komit melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Kami juga akan mengumumkan tambahan tersangka baru dan sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari satu bulan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berbarengan dengan tersangka 1 dan tersangka 2," ujar Ade di Kantor Kejari Ngada, Senin siang.

Menurut Ade, kasus tersebut akan dituntas dan segera dilimpahkan. Ia berharap dukungan media dan masyarakat.

"Kami harapkan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan harus dituntaskan dalam waktu dekat," tandasnya.

Jauh sebelumnya, Ade Indrawan mengumumkan status tersangka untuk ST dan RP.

Ade mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

"Dimana penyampaian hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan
Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Ade, Senin (11/5) lalu.

Ade mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan yang dimulai dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Print-06/P.3.18/Fs/05/2019 tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/N.3.18/Fd.1/06/2019 tanggal Juni 2019 yang kemudian dirubah lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/N.3.18/Fd.1/02/2020 Tanggal 03 Februari 2020, dimana dalam proses Penyidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Ia mengatakan dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 3.434.567.888,30.

Bahwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud diatas maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, dimana kami menetapkan saudara TS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan TS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut diatas dan menetapkan saudara RP selaku kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa yang merupakan pelaksana kegiatan sebagai tersangka sejak Senin (11/5).

Ia menyebutkan konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp 4 miliar dimana dana tersebut bersumber dari DAU APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan nilai kontrak Rp 3.434.567.888,30.

Dalam pelaksanaanya, menurut Ade, TS selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka RP dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.

Ade mengatakan akibat perbuatan dari TS dan RP tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.

Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk jaksa peneliti berkas perkara. *


Berita Terkini