Kabar Buruk dari Ayah Wamen Pariwisata, Orang Terkaya Indonesia Ini Digugat Pailit Perusahaan Korea

Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews/JEPRIMA
Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Salah satu perusahaan orang kaya Indonesia ini digugat pailit oleh perusahaan Korea. 

POS-KUPANG.COM - Kabar buruk datang dari orang kaya Indonesia, Hary Tanoesoedibjo.

Bos perusahaan televisi swasta dan pendiri sebuah partai politik ini sedang menghadapi masalah hukum.

Salah satu perusahaan ayah Wakil Menteri / Wamen Pariwisata Angela Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.

KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Sosok Tajir Menantu Hary Tanoe, Michael Dharmajaya Istri Angela Tanoesoedibjo Direktur 11 Perusahaan

Siapa yang tak kenal sosok Hary Tanoesoedibjo?

Hary Tanoesoedibjo sendiri dikenal sebagai salah satu orang terkaya Indonesia, dengan harta yang tidak akan habis tujuh turunan.

Di tahun 2019 lalu, kekayaan Hary Tanoesoedibjo, orang terkaya Indonesia disinyalir mencapai satu miliar dollar AS atau setara dengan 14.6 triliun rupiah.

Punya harta sebegitu banyak, Hary Tanoeseodibjo membawa kabar buruk tersangkut masalah dengan perusahaan Korea Selatan.

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Melansir dari Kompas.com, salah satu perusahaan orang terkaya Indonesia ini, yaitu PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Laporkan Balik

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved