POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kerap disebut jaksa pinangki pernah keluar negeri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertugas di Kejaksaan Agung ini pergi ke luar negeri bukanlah untuk menangkap Djoko Tjadra.
Dia jaksa pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto pertemuan jaksa pinangki dengan Djoko Tjandra ini sempat viral di sosial media.
Akibatnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya.
• Terkait Kasus Djoko Tjandra, Nasib Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes, Desak Polisi Periksa
Pihak Kejaksaan Agung memastikan memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari yang disebut-sebut beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan. Namun, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.
"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan. Sampai saat ini proses itu masih berjalan."Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki. Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin Kamis (30/7) lalu.
MAKI menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019. Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan. Jaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," lanjut Bonyamin.
Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Sanksi berat diberikan atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Walau demikian, Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup. Semestinya, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
• Jadi Sorotan Setelah Didiuga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Harta Jaksa Pinangki Tembus 6,8 Miliar
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Mestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra," lanjut Bonyamin.
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki sebelumnya seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kini, Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Proses penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dilakukan sementara untuk kepentingan penyelidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Hukuman-hukuman tersebut bisa diberikan karena tingkah Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa oknum pejabat-pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut."Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.
Pasal Pidana Bisa Jerat jaksa pinangki
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar seperti dikutip Pos-Kupang.com dari Kompas.com, Senin (3/8/2020).
“Padahal nyata-nyata jelas sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi,” sambung dia.
Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana. “Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya,” tutur dia.
Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.
“Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” ucap Fickar.
Sanksi untuk jaksa pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan jaksa pinangki.
“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra. Baca juga: Saat Mahfud Minta Jaksa Pinangki Diselidiki hingga Tanggapan Kejagung Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron. “Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.
Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, jaksa pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri. Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif jaksa pinangki bepergian ke luar negeri.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Fotonya bersanding dengan Djoko Tjandra dan Kuasa Hukumnya Anita Kolopaking viral dan ia pun menjadi sorotan.
Nama Pinangki Sirna Malasari mendadak jadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Ia adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung.
Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang kini jadi narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia.
Akibatnya, kini Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?
Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Masih dari profil Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
Walau telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.
Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, yaitu senilai Rp 6.008.500.000.
Harta yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari lainnya adalah tiga mobil senilai Rp 630 juta.
Di luar dua aset itu, Pinangki Sirna Malasari masih memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Ia juga tidak memiliki utang sehingga asetnya pun tetap.
Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.838.500.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000
Editor: Bebet I Hidayat / Pos-Kupang.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki" dan Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/02/diduga-bertemu-djoko-tjandra-sosok-jaksa-pinangki-sirna-malasari-disorot-cek-daftar-kekayaannya?page=all.&_ga=2.229026015.2120033993.1596257238-1004817578.1595737118