Peserta yang Lolos SKD CPNS Wajib Daftar Ulang untuk Ikut SKB

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kepala BK-Diklat Nagekeo, Thomas Koba menyatakan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS dilaksanakan September 2020 mendatang. SKB sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

Thomas menyebutkan secara nasional pelaksanaan ujian tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 pada bulan September 2020.

Thomas menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tanggal untuk melaksanakan ujian dan masih melakukan konsultasi dengan BKN pusat dan BKN wilayah X.

Gempa Magnitudo 3.5 SR Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

"Secara umum tes SKB di laksanakan pada 1-12 September 2020. Tapi soal tanggal yang di jadwalkan untuk di Pemda Nagekeo kita masih konsultasi. Nanti setelah konsultasi baru kita umumkan," jelas Thomas Minggu (2/8/2020).

Ia menyampaikan ketika nanti tanggal ujian sudah ditetapkan pastikan akan diumumkan melalui media dan juga portal BKN.

NTT Akan Ikut Expo Indonesia En Mexico 2020

Ia mengatakan ada 291 yang lolos SKD dan akan mengikuti tes SKB.

Terkait persiapan lainnya, dirinya masih melakukan komunikasi dengan sejumlah stakeholder.

Ia berharap agar pelaksanaan ujian SKB CPNS berjalan aman dan lancar hingga usai. Dan persiapan menjelang ujian berlangsung lancar dan tempat ujian dilaksanakan di SMK Negeri I Aesesa di Aeramo Kecamatan Aesesa.

Ia menyatakan saaat ini pandemi virus corona yang melanda tanah air belum menunjukkan adanya penurunan.

Karena itu, dalam hal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini akan dilakukan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Pihak penyelenggara seleksi penerimaan CPNS 2019 sendiri akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam hal penetapan lokasi ujian.

Ia mengatakan peserta yang Ikut ujian SKB wajib daftar ulang dan ada 291 peserta yang lolos ke tahap SKB wajib mengikuti pendaftar ulang dimulai tanggal 1 Agustus sampai 7 Agustus 2020 pukul 23.59 Wita.

Kata dia, apabila tidak mendaftar ulang, perserta yang bersangkutan dengan sendirian gugur atau dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya.

Ia mengatakan daftar ulang wajib dilakukan seluruh calon peserta yang dinyatakan lolos SKD yang akan seleksi SKB. Bahkan tidak boleh diwakilkan orang lain.

Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang dan memilih lokasi test dan apabila peserta sampai batas waktu yg telah ditentukan tidak melakukan daftar ulang, tidak bisa mencetak kartu ujian dan tdk bisa mengikuti seleksi SKB.

Terkait hal pihaknya tidak ada pergantian peserta karena sepenuhnya kewenangan Panselnas.

Ia mengingatkan kepada seluruh peserta agar dapat membawa seluruh persyaratan yang ditetapkan. Sehingga tidak mengalami kesulitan nantinya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Berita Terkini