POS-KUPANG.COM - Beberapa waktu lalu heboh mengenai Tunjangan Profesi Guru dihentikan.
Para guru yang tergabung melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian Tunjangan Profesi Guru.
Tunjangan Profesi Guru yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Lusi Ambarani, guru kelas VI MI Nahdlatul Ulama Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya(DOK. TANOTO FOUNDATION)
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Lantas, apa saja Tunjangan Profesi Guru yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
• Anies Baswedan Marah, Anak Buahnya Tewas Tabrak Lari, Gubernur DKI Jakarta: Hai kau Pengecut!
Adapun Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
Sementara itu, secara terpisah, Kemendikbud menegaskan tidak ada pemberhentian Tunjangan Profesi Guru.
Seluruh guru, baik guru PNS maupun bukan PNS, tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Rabu (22/7/2020), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan, hal itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Siaran pers tersebut menekankan pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," kata Ainun.
• Bikin Heboh! PNS Cantik Ini Selingkuh dengan Sejenis, Kini Ditangani BKPP; Kalau Poliandri Mending
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran Tunjangan Profesi Guru).
• Atta dan Aurel Honeymoon? Pergi ke Hotel, Pamer Kemesraan pada Adik-Adiknya, Reaksi Azriel?
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Denada Tolak Niat Baik Baim Wong, Ini Alasan Tak Terima Sumbangan Rp 100 Juta
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Nah Lo, Seenak Jidat Hentikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikbud Nadiem Makariem Dituding Terabas Undang-undang, Tenaga Pengajar Protes ke Anggota Dewan
(*)