Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Bhinneka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.
Sementara Fraksi PDIP dan Fraksi PAN melarang Ali Fadaq memimpin sidang.
Pernyataan sikap fraksi-fraksi disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumba Timur, Senin (20/7).
Sidang dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, LKPj Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penjelasan Awal Bupati Sumba Timur Atas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku dan Yonathan Hani.
Hadir Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur Domu Warandoy dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi PDIP dalam pandangan umumnya yang dibacakan John David mengatakan, berdasarkan mosi tidak percaya dan tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) serta hasil sidang DPRD Sumba Timur tentang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPRD yang sedang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur agar ditangani secara profesional dan transparan.
"Fraksi PDIP menegaskan agar sebelum ada keputusan BK DPRD Sumba Timur, maka kami meminta Ketua DPRD Sumba Timur untuk tidak memimpin sidang pada forum yang terhormat ini," kata John.
Fraksi PDIP juga meminta agar Ketua DPRD Sumba Timur tidak mengeluarkan statement di media sosial yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mengakibatkan marwah DPRD Sumba Timur rusak di mata publik.
Sementara itu Fraksi PAN DPRD Sumba Timur dalam pandangan umum fraksi juga menyatakan menolak Ali Oemar Fadaq yang adalah Ketua DPRD Sumba Timur untuk memimpin sidang dan menyerahkan palu persidangan kepada salah satu wakil ketua.
Pandangan umum fraksi yang dibacakan Benediktus Mandar ini juga menolak Ali Fadaq untuk menandatangani surat menyurat atau pun hal -hal yang berkaitan dan atas nama lembaga DPRD Sumba Timur.
Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Bhinneka menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Sumba Timur,Ali Oemar Fadaq.
Juru Bicara Fraksi NasDem Umbu Yanto Diki Dongga meminta BK menindaklanjuti laporan dari aliansi sesuai dengan UU yang berlaku.
Fraksi NasDem mengatakan, sebagai langkah untuk menyelamatkan marwah DPRD dan kepercayaan publik, maka Fraksi NasDem dengan kesadaran yang sesungguhnya menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.
Sedangkan Fraksi Bhinneka menyatakan, menyikapi laporan AMPST pada tanggal 6 Juli 2020 di kantor DPRD Sumba Timur dengan segala tuntutan dan mencermati informasi yang berkembang di masyarakat, maka Fraksi Bhinneka mendukung pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.
"Kami berharap agar BK DPRD Sumba Timur segera melakukan tugasnya sesuai dengan tata tertib dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Umbu Djawa Nduruk, Juru Bicara Fraksi Bhinneka. *