Pengamat Ekonomi Regional James Adam : Masyarakat Harus Waspada Terkait Arisan Online

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. James Adam, MBA Pengamat Ekonomi Regional, Minggu (12/07/2020),

Pengamat Ekonomi Regional James Adam : Masyarakat Harus Waspada Terkait Arisan Online

POS-KUPANG. COM| KUPANG--Pengamat Ekonomi Regional James Adam : Masyarakat Harus Waspada Terkait Arisan Online

Dr. James Adam pengamat ekonomi regional menjelaskan, infestasi online memang sekarang ini tumbuh subur di indonesia.

"Apabila arisan online yang ada di kupang, ada yang dari jawa dan orang kupang sendiri yang mempunyai jaringan sendiri dengan orang di luar daerah," ujarnya Via Handphone kepada POS-KUPANG. COM, Minggu (12/07/2020).

Menurut James, untuk infestasi online, promosinya lebih bagus dan lebih menarik dari pada perbankan, koperasi atau lembaga keuangan lainnya.

"Sehingga apabila masyarakat tidak teliti membaca kalimat-kalimat di Facebook atau di medsos lainnya, orang akan tergiur," ungkapnya

Jadi, kita masyarakat kota kupang, kata James, mengapa terkecoh dengan hal itu, karena kurang informasi. Kurang informasi untuk masyarakat,, mana yang bodong dan real.

Ia mengatakan, masyarakat kurang informasi karena semestinya informasi itu berada di OJK. Tetapi persoalannya OJK tidak terlalu mengurus hal-hal detail seperti itu.

Ia melanjutkan, memang media yang baik untuk mempublikasikan itu, OJK lewat media sosial (medsos). Namun persoalannya, ketika orang ingin berinfestasi lewat online, mereka buka website OJK baru ketahui mana investasi yang benar-benar sesuai regulasi yang ada di indonesia.

Oleh karena itu, kata James, pertama, apabila masyarakat ingin lakukan investasi melalui media sosial seperti itu, mestinya harus konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak OJK. Perusahan online ini benar atau tidak

Kedua, apabila masyarakat belum paham benar tentang keuangan sangat sulit untuk berpikir positif. Karena mereka berikan tawaran yang menggiurkan.

Ia mencontohi, dari arisan online berikan tawaran untuk pelanggan, kamu investasi 10 juta, setelah itu kamu akan dapatkan 50 juta. Dan macam-macam variasi promosinya seperti itu, hal ini yang buat sebagian orang tertipu.

James sampaikan, satu-satunya cara untuk masyarakat tahu tentang perusahan mana yang betul melalui OJK, dan dapat juga membuka profil perusahan di media sosial. Apabila perusahan mempunyai profil benar dengan segala investasinya, berarti ada ijin dan linknya di OJK.

"Program ini seperti tenknologi finansial (Fintech). Ada yang gunakan nama perusahan dan ada juga yang gunakan nama pribadi, dan dia tidak melembaga dan itu bentuk perorangan. Apabila mereka posting di Facebook atau media sosial dalam bentuk lembaga sehingga orang berpikir bahwa ini organisasi besar dan tidak mungkin menipu, padahal ada unsur penipuannya disitu," jelas James

Menurutnya, kita sudah tertipu dan menyimpan uang di perusahan itu dan terlibat dengan prosesi transaksi, apabila kedepan mereka sudah macet dan tidak muncul lagi, kita tidak dapat lagi jejak mereka.

Ia menghimbau, untuk daerah-daerah diluar jawa harus lebih hati-hati. Dan pilihan yang paling aman, simpan atau deposito saja uangnya di Bank, tapi bank yang jelas, seperti bank pemerintah atau bank nasional yang jelas.

"Tugas pertama untuk pengawasan itu ada ditangan OJK. OJK yang dapat mendeteksi dan terus melarang membuat proses penindakan dan seterusnya. Tetapi persoalannya OJK punya koordinasi terbatas karena sekian banyak yang terekspos di medsos belum tentu OJK harus cari satu persatu. Dan apabila posisinya berada di luar kupang artinya bahwa harus ada koordinasi dengan OJK di daerah lain. Namun apabila ada di kupang, bisa lacak lewat telematikanya polda bisa tahu dan ditangkap. Tetapi itu pun, ada kasus atau pengaduan baru OJK dapat lakukan proses," ujar James

Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 12 Juli 2020 Trans 7 RCTI NET TV GTV Bioskop Trans TV

BPBD SBD Dapat Bantuan Alat Pendeteksi Dini Gempa Bumi

Ia menyarankan jangan tergiur dengan investasi online. Karena dari 100 hanya 1 saja yang benar sesuai dengan aturan. Apabila masyarakat memiliki uang yang banyak langsung saja menyimpan di bank atau deposito di bidang lain. ( Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Ray Rebon)

Berita Terkini