Sembilan ASN Tersangkut Korupsi di Manggarai Dapat SK Pengantifkan Kembali Status ASN

Penulis: Robert Ropo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Manggarai Drs Fanssy Jahang

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Ada sembilan orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi di Kabupaten Manggarai diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN. SK pengaktifan kepada 9 orang tersebut, Pemerintah Daerah Manggarai ( Pemda Manggarai) sudah menyerahkan ke masing-masing ASN yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Sekeraris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Drs Fanssy Jahang kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/7/2020).

Sekda Fanssy menjelaskan, diaktifkan kembali status ASN untuk 9 orang ASN mantan Napi Korupsi itu oleh Pemda Manggarai berdasarkan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lima Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Ramaikan Pilkada Sumba Barat 2020

"Pemda Manggarai mengaktifkan kembali 9 ASN ini atas perintah Pengadilan. Perintah pengadilan itu ada beberapa diantaranya membatalkan keputusan bupati, karena itu dengan menindaklajuti perintah Pengadilan ini Pemda Manggarai dengan sebuah SK dan kita sudah serahkan SK pengaktifan kembali kepada mereka masing-masing,"jelas Sekda Fanssy.

Namun demikian, kata Sekda Fanssy Pemda Manggarai dalam hal ini Bupati Manggarai harus menyampaikan laporannya melalui surat ke Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN, Kemanpan-RB dan Kemendagri untuk bagaimana proses kepegawaian selanjutnya terhadap 9 orang tersebut.

Ismunandar, Bupati Kutai Timur Dicokok KPK, Ini Nama-Nama Bupati di Kalimantan Yang Telah Ditangkap

"Mereka ini diaktifkan kembali dalam bentuk SK. Ketika kemarin 9 orang teman-teman ini diberentikan seluruh administrasi kepegawaian termasuk NIP hilang, dengan sekarang perintah Pengadilan untuk diaktifkan kembali, maka bupati harus aktifkan kembali, tapi proses pengaktifan kembali status kepegawaian termasuk NIP harus disampaikan ke Pemerintah pusat, Karena itu secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,"jelas Sekda Fanssy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Terkini