DPRD Kota Kupang Gelar RDP Hibah Tanah Kapling, Jemari Sebut Tuduhan Seperti Petir di Siang Bolong

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP -- Komisi I DPRD Kota Kupang gelar RDP bersama Pemkot dan BPN di Ruang Sidang DPRS Kota Kupang, Jumat (3/7/2020).  

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi I DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait 
Hibah Tanah Kapling kepada Anggota DPRD periode 2014/2019, di Ruang Sidang Sasando Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (3/7/2020).

Ketua Komisi I, Juven Tukung ketika memimpin rapat mengatakan RDP ini dilaksanakan terkait status tanah yang dihibahkan kepada anggota DPRD Kota Kupang, dimana saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu pemerintah perlu menjelaskan kepada komisi I perihal hibah tanah kapling, karena berdasarkan dokumen tidak ada penerimaan tanah kapling oleh anggota DPRD Kota Kupang. Hal ini bisa dibuktikan, secara stori ada SK Walikota, kemudian dilanjutkan ada SK penarikan kembali, sudah terbaca bahwa semua telah dikembalikan. 

Penjabat Sekretaris Daerah, Elly Wairata, didampingi Asisten I, Yos Rera Beka, mengatakan terkait kapling pemberian kepada Anggota DPRD sesuai kebijakan kepala daerah periode 2012/2017. Ada penunjukkan kepada selain anggota DPRD, PNS dan unsur lain terkait pemberian SK kepada anggota DPRD Kota Kupang, dimana dalam prosesnya pemerintah telah menyelesaikan sk tersebut dan ada surat untuk proses penarikan kembali.
Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka mengatakan soal hibah tanah kapling itu merupakan soal kebijakan pemimpin. Saat ini baru satu yang memproses tapi sebagian besar menolak menerima. 

Jemari Yoseph Dogon, mengatakan nama anggota dewan akhir-akhir disebut. Terutama namanya yang disebut di media sosial Facebook. "Kertas dollar guling tembakau rokok saja tidak punya, apalagi lembaran sertifikat, nama saya yang suci ini kok muat di medsos bilang sudah gadai waktu masih caleg. Nama di medsos cuma 37 orang. Saya tidak pernah menerima apapun sampai detik ini.

Apalagi namanya proses, saya punya tanah terlalu banyak, katanya ada peraturan yang lebih tinggi dikeluarkan tahun 2006, tidak boleh lagi dihibah-hibahkan dalam bentuk apapun, apalagi keluar peraturan berikut namanya digratifikasi, untuk itu harus hati hati dan cermati betul. Saya tidak dapat apapun," jujurnya.

Tuduhan ini, lanjutnya, seperti disambar petir di siang bolong. Tidak ada hujan, angin, namanya disebut.
Djainudin Lonek, meminta pemerintah menjelaskan terkait filosofi lahirnya SK atas dasar apa regulasi yang mana yang dipakai. "Ketika sk itu keluar paling tidak ada pembahasan bersama oleh DPR dan pemerintah, ada atau tidak? Pemerintah harus jelaskan secara terbuka siapa penerima, yang sudah merespon sk sekian banyak orang, dan yang tidak berapa orang, pada tahun 2017.

Setelah diberikan sk tersebut paling lambat satu tahun untuk melakukan pembangunan di tanah itu, kemudian harus membayar sejumlah uang kepada pemerintah, selambat-lambatnya dua tahun kalau tidak diproses maka tanah itu akan kembali pada pemilik awal Pemkot dan tidak boleh dipindahtangankan oleh Pemkot, berapa banyak yang sudah berproses sampai lahirnya shm, sudah lahir shm berapa yang dikembalikan ke BPN," tuturnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional, Vivi Ganggas, mengaku belum diberi petunjuk lokasi kaplin di bagian mana  karena di kota Kupang lokasi kapling ada di sikumana, Fatukoa, Kelapa lima.

"Jadi yang mana, ini tentang aset dan eks aset, ditanyakan apakah boleh tanah aset diserahkan boleh UU memperbolehkan tapi ada dasarnya, dan tanah eks aset sk kapling itu keluar. Cukup sk kapling, BPN tidak berwenang sk kapling keluar tapi begitu eks sk kapling keluar berarti bukan aset, sk aset dikeluarkan pimpinan wilayah, keluar lagi sk kapling, kalau membeli ada kuitansi dan pelepasan hak  kalau dapat dari pemerintah, harus ada sk kapling," ujarnya.

Katanya BPN akan menyerahkan data bila diminta, substansinya bukan dimana lokasi kapling. "Kami tidak bisa memberi data sembarangan harus ada dasar. Bukan tidak ada koordinasi. Saya belum tahu SK kapling yang mana," ujarnya. 

Plt Kepala Bagian Tata Pem Kota, Max Bunganawa, menyebutkan nama-nama anggota DPRD Kota Kupang yang telah mengembalikan dan menolak menerima SK kapling tersebut. 

Wakil Ketua Komisi I, Ayu Tari, mewakili perempuan yang menjabat anggota DPRD Kota Kupang meminta untuk menjaga kemitraan sehingga kemitraan tidak buruk antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang. "Kasian nama teman saya Walde tidak menerima tanah di depan hotel Sasando tetapi ditulis di Facebook dan dibully habis-habisan," tuturnya.

PDIP Masih Mengambang, Golkar Pastikan Usung Paket SBS-WT

Anatji Ratu Kitu, meminta untuk menjunjung tinggi lembaga ini. Karena dari status fb ternyata lembaga ini tidak dihargai oleh masyarakat. 

Ia meminta pemerintah tolong mengklarifikasi status facebook yang telah viral.
RDP ini didampingi oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Don Paulus.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).


 
 
Area lampiran
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan
 
 
 
 
 
 
 
 

RDP -- Komisi I DPRD Kota Kupang gelar RDP bersama Pemkot dan BPN di Ruang Sidang DPRS Kota Kupang, Jumat (3/7/2020).   (PK/Yen)

Berita Terkini