News

Warga Fatumnutu-TTS Mengadu ke Dewan, Oknum Pendamping Diduga Sunat Dana PKH, Begini Modusnya

Penulis: Dion Kota
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pansus LKPJ sedang menerima pengaduan dari warga Fatumnutu di ruang Banggar DPRD TTS, Senin (29/6/2020) sore

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Sembilan warga Fatumnutu, Kecamatan Polen, didampingi Kepala Desa, Sefnat Bahael, Senin (29/6) siang, mendatangi gedung DPRD TTS melaporkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), YF. Warga penerima PKH mengaku kesal karena YF diduga menyunat uang PKH dan mengancam masyarakat.

Kades Sefnat mengakui sejak tahun 2007, YF meminta uang berkisar Rp 10.000-Rp 25.000 kepada KPM setiap kali pencairan PKH.

Sejak Maret 2020, seluruh ATM KPM dikumpulkan dan dipegang YF dan tak segan mengganti pin ATM KPM.

"Saya banyak terima pengaduan warga soal PKH ini. Sejak 2007 pendamping PKH minta KPM kumpul uang setiap kali pencairan. Bahkan pin ATM KPM diganti tanpa sepengetahuan dan seizin KPM yang bersangkutan," ungkap Sefnat.

Jika KPM nekat menarik uang sendiri, lanjut Sefnat, pendamping PKH tak segan menyebut PKM mencuri uang negara dan mengancam akan mencoret namanya dari daftar penerima PKH.

Dia membenarkan jika banyak KPM mengadu uang PKH yang diberikan tidak sesuai dengan kuitansi yang ditandatangani.

Osarina Balan, salah satu satu penerima PKH mengatakan, uang PKH senilai Rp 200.000 miliknya dipotong oleh YF. Pada kuitansi tertulis nominal yang harus diterima senilai Rp 1.850.000, namun oleh pendamping diberinya Rp 1.650.000.

"Saya print buku tabungan saya ketahuan kalau uang masuk Rp 1.850.000 tapi pendamping kasih saya cuma Rp 1.650.000. Dia potong Rp 200 ribu," keluh Balan.

Ketua Pansus LKPj, Marthen Tualaka, berjanji dalam waktu dekat mengundang Kadis Sosial, koordinator pendamping kabupaten, koordinator kecamatan dan YF selaku pendamping PKH Fatumnutu guna melakukan klarifikasi. Jika benar uang PKH dipotong, pendamping bersangkutan wajib mengembalikannya.

Wakil Ketua Pansus LKPj, Uksam Selan, menambahkan, jika nanti terbukti pendamping PKH Fatumnutu memotong uang, dirinya mendesak agar yang bersangkutan dipecat.

Kedatangan warga Fatumnutu diterima Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru; Ketua Pansus LKPj, Marthen Tualaka; Sekretaris Pansus, Samuel Sanam; Wakil Ketua Pansus, Uksam Selan; anggota pansus, Lorens Jehau, Thomas Lopo, Habel Hoti, Piter Kefi, Ruba Banunaek dan Kenas Afi. Sementara Dinas Sosial tak menghadiri undangan klarifikasi. *

Berita Terkini