News

Waspada, Ende Jalur Transit Peredaran Narkoba di Flores dari Pulau Jawa, Ini Jalur Masuknya

Penulis: Laus Markus Goti
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia darurat Narkoba

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oris Goti

POS KUPANG, COM, ENDE - Wilayah Kabupaten Ende disebut sebagai jalur transit peredaran narkoba untuk wilayah Flores.

Jalur transit dimaksud terutama melalui transportasi laut, baik dalam provinsi NTT maupun luar NTT, misalnya Jawa. Hampir setiap hari kapal hilir mudik di Pelabuhan Ende.

Demikian penjelasan dari Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Ende, Erwin Maku, SH kepada Pos Kpang di ruang kerjanya, Jumat (26/6), bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Menurut Erwin, sudah banyak indikasi peredaran narkoba di Ende, namun pihaknya masih mendalami. "Penyebarannya di kalangan orang-orang besar hingga pelajar," ujarnya.

Diakuinya, Sat Narkoba Polres Ende mengalami kendala dalam mengungkap kasus-kasus narkoba lantaran terbatasnya fasilitas dan personil.

Menurut dia, kasus terakhir yang diungkap Sat Narkoba Polres Ende pada Desember 2019 yang menjerat EKM (48), warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah.

Satu orang pengembangan kasus EKM masih berstatus terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Informasi terakhir yang bersangkutan berada di Jakarta," ungkap Erwin Maku.

Namun, kata Erwin, penelusuran DPO tersebut masih terkendala pandemi Covid-19.

Ditanya lebih lanjut mengenai kendala fasilitas, Erwin mengatakan, Sat Narkoba Polres Ende tidak memiliki alat kloning SIM Card yang mana bisa melacak percakapan bahkan keberadaan seseorang.

Selain fasilitas, jumlah personel Sat Narkoba Polres Ende juga terbatas. Saat ini Sat Narkoba Polres Ende memiliki sembilan personil.

"Tapi ini tentu bukan menjadi alasan. Kami tetap terus bekerja, mendalami semaksimal mungkin," kata Erwin.

Erwin menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri peredaran tembako gorila. Tembako gorila masuk dalam daftar jenis narkotika.

Menurutnya, efek penggunaan tembako gorila lebih buruk dari ganja. "Kita masih dalami peredarannya di Ende ini," ungkapnya.

Dikatakannya, Bulan Agustus 2019 pihaknya sempat mengamankan satu pelaku tembako gorila. "Hanya waktu itu kita kendalanya, pasal apa yang mau kita terapkan, lalu kita SP3 (surat penghentian penyidikan. Nah surat edaran BNN tentang ancaman hukuman baru keluar pada Oktober 2019," ungkapnya.

Menurutnya, tembako gorila sering juga dikenal dengan nama tembakau sintesis dan namanya sudah cukup familiar di masyarakat.

Tahun 2017, Menteri Kesehatan juga telah memasukkan tembakau gorila jenis ini ke dalam kategori narkotika golongan satu. *

Berita Terkini