Puan Maharani Ternyata Punya Pesan Khusus Kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Selengkapnya Ada Di Sini!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI-P nonaktif, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Puan Maharani Ternyata Punya Pesan Khusus Kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Selengkapnya Ada Di Sini

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, keputusan dan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim senantiasa menjadi sorotan.

Tak hanya soal isu tentang peleburan mata pelajaran Agama dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, PPKn tetapi juga soal pembukaan sekolah untuk tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah Pandemi Corona.

Bahkan untuk kedua hal tersebut, Cucu Bung Karno yang juga Putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani juga angkat bicara.

Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI itu meminta pemerintah untuk memantau secara optimal rencana pembukaan kembali sekolah di zona hijau, selama virus corona atau Covid-19 yang hingga kini masih mewabah di Indonesia.

Menurut Puan Maharani, pemantauan ke sekolah-sekolah itu patut dilakukan agar jangan sampai sekolah yang dibuka justru menjadi sumber penularan Covid-19.

SMAN Harekakae Siap Terima 252 Calon Siswa Baru

Pelatihan Laboran Biomolekuler Untuk Persiapan Pooled-Test Covid-19 di NTT Ditutup Hari Ini

SMA Negeri 1 Soe Buka PPDB Secara Online, Diatur Perzonasi

"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kemendikbud perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau. Agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Puan pun meminta pemerintah menetapkan protokol kesehatan secara terperinci untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dan rumah.

Menurut dia, protokol kesehatan di rumah dan sekolah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

"Penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah merupakan satu mata rantai. Mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah," kata Puan Maharani.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Dok. Kemendikbud)

"Apa yang terjadi di satu titik akan dapat mempengaruhi titik lainnya. Apa yang terjadi di rumah, dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya," tuturnya.

Selain itu, ia berharap orangtua/wali murid dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

"Seyogianya tidak hanya diminta persetujuannya, tetapi orangtua/wali murid dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan belajar mengajar tatap muka," ujar Puan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebutkan, 85 kota/kabupaten boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).

Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan 6 persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia.

Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020. Nadiem mengatakan, kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau.

Sarwendah & Ruben Onsu Syok, Nyawa Thalia Putri Onsu Terancam, Teror Ini Bahayakan Adik Betrand Peto

Raffi Ahmad Bandingkan Kemewahan Ashanty dengan Syahrini, Istri Anang Hermansyah: Gua Gak Tahu, Gila

Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan: Tak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama dan PPKn!

Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar. Ketiga pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Minta Pemerintah Pantau Pembukaan Kembali Sekolah secara Ketat", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/18032321/ketua-dpr-minta-pemerintah-pantau-pembukaan-kembali-sekolah-secara-ketat?page=all#page2

Berita Terkini