Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur (Sumtim) masih memvalidasi dan menyempurnakan data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Penyalurannya harus dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (16/6), menyebutkan, Pemkab Sumtim sedang menyelesaikan data-data penerima bantuan JPS. Bantuan ini bersumber dari APBD I dan APBD II. Karena itu, untuk penyaluran harus dikukuhkan melalui SK Gubernur NTT. Pasalnya, dana bantuan itu merupakan bantuan dana sharing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama, S.Sos, mengakui sampai saat ini Pemkab Sumtim belum menyalurkan bantuan JPS karena masih melakukan penyempurnaan data-data penerima.
"Datanya masih kita sempurnakan, kemudian dibuat dalam SK dan kita kirim lagi ke Pemprov NTT," terang Oktavianus.
Dijelaskannya, untuk penyaluran harus menggunakan SK Gubernur NTT karena dana itu sharing APBD I-APBD II.
Setelah dikirim ke Pemprov NTT, lanjut Oktavoanus, Gubernur NTT akan membuat SK dan dikirim kembali ke Sumtim untuk langsung direalisasikan.
"SK Gubernur ini menjadi dasar bagi kami untuk pembayaran," tegasnya.
Sebelumnya Oktavianus menyebut penerima JPS di Sumtim 4.660 orang. Namun masih ada kelebihan data yang direkap oleh desa/kelurahan sehingga totalnya 7.000 lebih.
Sekda Sumtim, Domu Warandoy, menyebut bantuan masyarakat Rp 13 miliar lebih, JPS Rp 4 miliar. "Sementara dibuatkan SK dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa disalurkan kepada masyarakat," kata Domu. *