Ayah Pemabuk Nodai Putri Kandungnya Berusia 11 Tahun, Ancam Istri, Simak Kronologisnya

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan

POS KUPANG.COM-- - Zaman sudah edan. Seotang ayah tega menodai putrinya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di  Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

MS (40) kini harus mendekam dalam penjara akibat perbuatannya

"Pelaku ditangkap dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kunto Darussalam," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2020) sore.

Ia mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya yang berusia 11 tahun pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku awalnya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk."

"Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli anaknya," kata Ferry.

Pada saat mencabuli korban, sambung dia, istri pelaku sedang tidur.

Namun, sang istri terbangun dan tersentak mendengar aksi bejat suaminya.

 Istri selaku pelapor dalam kasus ini juga sempat mendengar pelaku menyuruh korban untuk memasang kembali bajunya.

"Pelaku menyuruh anaknya pasang baju supaya jangan sampai ketahuan sama istrinya," sebut Ferry.

Ancam istri

 Keesokan harinya, kata dia, pelaku bangun dari tidur dan mengancam istrinya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Pelaku mengancam membunuh istrinya jika perbuatannya diceritakan sama orang."

"Setelah itu pelapor (istri) mau dicekik sama pelaku," kata Ferry.

Fery menyebutkan bahwa pada Selasa (9/6/2020), ibu kandung korban mendatangi Polsek Kunto Darussalam untuk melaporkan suaminya.

Sang istri tidak terima suaminya mencabuli anak kandungnya.

"Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi-saksi."

"Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," pungkas Ferry.

 Siswi SMP Bondowoso Disetubuhi Pacar Selama 3 Hari Berturut-turut

Sementara itu, di tempat terpisah, pemuda berinisial YH (21) diciduk Polres Bondowoso karena diduga menyetubuhi pacarnya yang  belia berulang kali di sebuah hotel.

SV (15) masih tercatat sebagai Siswi SMP.

YH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Taman Krocok oleh Polres Bonwoso  pada Rabu (10/6/2020).

Kasus pencabulan terkuak karena orangtua korban melaporkan pelaku pada polisi.

Korban yang berasal dari Kecamatan Tengarang ini mengaku telah dicabuli oleh tersangka saat pergi ke hotel di Kabupaten Situbondo.

Sebelum pergi ke hotel, korban yang merupakan pacar tersangka juga pernah mendapat perlakukan tak senonoh.

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

 Aksi pencabulan terakhir itu dilakukan selama tiga hari, saat korban dibawa oleh tersangka menginap di hotel di Situbondo.

Setelah dari Situbondo, korban tak langsung diantar kembali ke rumahnya.

Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

 Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subsider pasal 82 Jo Pasal 76D subsider 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 332 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Erick. Tersangka berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pulang dalam Kondisi Mabuk, Ayah Tergoda Melihat Tubuh Putri Kandungnya, Ulah Nakal Ketahuan Istri Editor: eko darmoko
Tags 
Ancam istri
Usai Cekcok Suami Istri Ayah Gantung Diri
Petani di Riau
Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 20 Tahun hin
 
Berita Terkait :#Berita Daerah

ilustrasi (wartakota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ancam Istri, Ayah Pemabuk di Riau Nodai Putri Kandungnya yang Berusia 11 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/11/ancam-istri-ayah-pemabuk-di-riau-nodai-putri-kandungnya-yang-berusia-11-tahun?page=all.

Editor: Dodi Hasanuddin

Berita Terkini