KPP Buka Layanan Tatap Muka 15 Juni

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor pelayanan pajak Kupang

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih menutup layanan offline atau tatap muka. Namun pada 15 Juni, kantor pajak baru membuka layanan offline-nya untuk wajib pajak.

"Tanggal 15 Juni nanti kami mulai membuka layanan tatap muka di KPP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/6).

Ia mengungkapkan, kantor pajak akan melakukan berbagai penyesuaian operasional mulai 15 Juni 2020. Penyesuaian operasional tersebut antara lain ada beberapa layanan pajak yang tidak akan dilayani secara langsung, tetapi akan memanfaatkan saluran elektronik.

Bukopin Dapat Technical Assistance dari BNI

Hestu belum menyebutkan layanan pajak apa saja yang tidak akan dilayani secara tatap muka. Selain itu, akan dilakukan pembatasan jumlah wajib pajak yang akan dilayani di kantor pajak.

Hal ini akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan dan petugas pajak di kantor pajak masing-masing.

Hestu memastikan, kantor pajak akan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehingga wajib pajak yang datang ke kantor pajak bisa tetap nyaman di tengah pandemi Covid-19.(kompas.com)

Berita Terkini