Simak Penjelasan Kadis P dan K Provinsi NTT tentang PPDB 2020!

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Nusa Tenggara Timur sementara berlangsung.

Ombudsman RI Provinsi NTT pun menggelar Diskusi Virtual 'Pelayanan PPDB dan Aktivitas Pendidikan Era New Normal' pada Senin (8/6/2020) guna mengetahui kesiapan sekolah dan dinas pendidikan dalam menyelenggarakan PPDB dan perlindungan yang diberikan bagi peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Dalam diskusi tersebut, pemateri pertama yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs Benyamin Lola MPd menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan PPDB 2020 ialah transparan, objektif, non diskriminatif, berkeadilan, dan akuntabel. PPDB akan dilakukan dengan dua pola, yakni pola daring (online) dan luring (offline).

Dampak Covid-19 Polres Sumba Timur Sudah Salurkan 10 Ton Beras Kepada Masyarakat

Pelaksanaan PPDB daring akan dilakukan di 73 SMA/SMK di NTT.

"Mengapa 73? Karena 73 sekolah inilah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit, walaupun kita tidak ada istilah sekolah favorit," kata Benny.

Ia pun melanjutkan, PPDB luring akan dilaksanakan oleh sekolah-sekolah negeri selain dari 73 sekolah yang melaksanakan PPDB daring. Dalam pelaksanaan PPDB secara daring dan luring tetap diberlakukan zonasi, namun berbeda dari tahun sebelumnya. "Tahun 2020/2021, zonasi ditetapkan sebesar 50 persen. Tapi, bukan berarti 50 persen itu tidak bileh lebih, tidak boleh kurang. Minimal 50 persen, jadi bisa di atas itu," jelasnya.

Kejari Manggarai Belum Terima Pengaduan Penyimpangan Bantuan Pemerintah Untuk Covid-19

Lanjut Benny, 30 persen lainnya akan diarahkan ke jalur prestasi, dimana terbagi menjadi 25 persen akademik dan 5 persen non-akademik. Batas nilai prestasi akademik ialah 85,0, sementara non-akademik diarahkan ke prestasi olahraga dan seni budaya. Selain itu, ada 15 persen tersisa untuk afirmasi dan 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua.

"Untuk afirmasi, sudah dialokasikan untuk beberapa sekolah di Kota Kupang itu siswa ADEM dari daerah 3T. Jadi, beberapa kabupaten yang ada di NTT mereka kirimkan siswa untuk mengikuti program ADEM di ibu kota provinsi. Alokasinya sudah untuk beberapa sekolah negeri dan swasta di Kota Kupang. Apabila sekolah yang menerima afirmasi dari siswa ADEM ini masih tersisa kuota afirmasinya, maka bisa ditambah dengan siswa afirmasi yang ada di sekitar zona sekolah tersebut. Untuk afirmasi ini, sekolah diwajibkan menampung siswa penyandang disabilitas ringan," papar Benny.

Benny pun membeberkan jadwal pelaksanaan PPDB daring tersebut. Pendaftaran gelombang pertama akan berlangsung dari tanggal 15-22 Juni 2020, sedangkan gelombang kedua berlangsung dari tanggal 23-27 Juni 2020. Sementara itu, PPDB luring akan berlangsung dari tanggal 29 Juni 2020 hingga 10 Juli 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Berita Terkini