Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong
POS KUPANG, COM, KUPANG - Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT akan membuka semua layanan publik termasuk transportasi darat, laut dan udara. Hal itu akan dilakukan mulai 15 Juni 2020 mendatang.
"Untuk transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT tak perlu lagi menggunakan keterangan rapid tes atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa surat keterangan tersebut," kata Isyak yang dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (6/6).
Isyak menjelaskan, keputusan itu diambil karena biaya untuk mendapat surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test maupun swab dikeluhkan warga terlalu mahal.
Seperti diberitakan Pos Kupang, Sabtu (6/6), biaya pemeriksaan Covid-19 rapid test maupun Swab sangat mahal.
Sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 25 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan pada 2 Juni 2020, biaya rapid test Rp 350 ribu sekali tes dan tes swab seharga Rp 1.500.000 sekali tes dengan biaya pendaftaran di loket Rp 35 ribu.
"Kita sedang siapkan Surat Edaran (SE) tentang bebas surat keterangan rapid test dan swab tersebut. SE ini nantinya akan menjadi pedoman bagi kepala daerah di NTT," jelasnya.
Walaupun bebas surat keterangan tambahnya, tetapi para penumpang wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 lainnya, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Kebijakan khusus ini lanjut dia, hanya diberlakukan bagi warga NTT yang akan melakukan perjalanan antardaerah di provinsi ini saja.
"Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang akan datang dan masuk ke NTT. Kalau yang akan datang ke NTT tentu masih wajib membawa keterangan rapid test atau swab," katanya.
Teresia Selvia Jahara, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang ditemui saat mengurus surat keterangan rapid test di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi NTT menyebutkan masa berlaku rapid test cuma tiga hari
"Tadi tidak dijelaskan apa. Paling cuma tanya harga berapa, mau berangkat pakai kapal atau pesawat. Masa berlaku rapid testnya cuma 3 hari. Kalau hari Selasa mau jalan, maka hari Senin harus datang urus surat keterangan rapid test supaya bisa berangkat besok," ujarnya.
Warga lain yang mengurus surat keterangan rapid test untuk perjalanan ke Flores mengaku, biaya rapid test di UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT lebih murah.
"Dibanding dengan beberapa tempat ni di sini masih lebih murah. Kemarin kita ambil di Kantor PU Rp.600 ribu. Mereka (Dinas PU, Red) minta rekanan datang ikut tes," kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
Persyaratan mengikuti rapid test yaitu harus membayar uang senilai Rp.250 ribu. Karena posisi lagi butuh, maka harga tersebut tidak dipikirkan lagi, yang penting bisa berangkat.
Dijelaskan, ketika mengikuti rapid test yang ditanya petugas di loket pendaftaran yakni tujuan keberangkatan, apa yang akan dilakukan di sana, membayar dan selanjutnya ambil darah dan menunggu hasil.
Randy, salah seorang kondektur ekspedisi Kupang-Flores mengatakan, dengan rapid test tentunya tidak akan menghambat perjalannya walaupun memang terpaksa menguras kantongnya walau hanya Rp. 250 ribu per orang.
"Biaya di sini (Labkes, red) lebih murah dibandingkan pemeriksaan di ASDP Bolok yang mencapai Rp 300 ribu dan hanya berlaku 3 hari saja," ujarnya.
Randy pasrah dengan harga seperti itu sebab dirinya sangat membutuhkan surat keterangan tersebut sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. "Mau kemana lagi?," jelasnya.
Salah seorang dosen Perguruan Tinggi di Waingapu, Arini Pekuali mengaku dirinya sangat terbantu dengan berbagai informasi yang diberikan saat mengurus surat keterangan rapid test.
Menurut Arini, tarif pemeriksaan sangat terjangkau karena berdasarkan informasi sempat didengar sebelumnya bahwa harganya Rp 500 ribu, tetapi ternyata harganya Rp 250 ribu.
Salah satu staf di UPTD Labkes Provinsi yang mengenakan APD saat melayani Arini Pekuali, mengatakan, yang mengurus surat keterangan pemeriksaan rapid test sebagainya memastikan memang kepastian keberangkatannya bila menggunakan pesawat karena kalau cancel, maka dua atau tiga harus periksa ulang lagi dan kembali mengeluarkan biaya.
Pos Kupang sempat melihat surat keterangan rapid test yang dikeluarkan Labkes dan ditandatangani Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, Drs. Agustinus Sally, APT, MM, tertanggal 4 Juni 2020. Di dalam surat tersebut tidak dicantumkan masa berlaku hasil rapid test bagi orang yang telah memeriksakan diri.
Namun, pelaku perjalanann untuk segera melapor di gugus tugas Covid-19 ketika tiba di tempat tujuan dan melaksanakan karantina mandiri sesuai prosedur kesehatan yang berlaku.
Biaya Bervariasi
Harga untuk pemeriksaan menggunakan rapid test juga berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya di Kota Kupang.
Sejak Rabu (3/6), RS Siloam Kupang telah menyesuaikan biaya pemeriksaan rapid tes di laboratorium rumah sakit tersebut. Jika sebelumnya, biaya pemeriksaan rapid di rumah sakit berjaringan tersebut berkisar Rp 480 ribu, maka berlaku sejak Selasa (2/6) biaya rapid test di RS Siloam berlaku Rp 350 ribu.
"Harga rapid di Siloam Rp 350 ribu, berlaku Rabu (3/6)," ujar Direktur RS Siloam Kupang, dr. Hans Lie ketika dikonfirmasi Pos Kupang.
Selain menyesuaikan biaya pemeriksaan, dr. Hans juga mengatakan bahwa pemeriksaan rapid di RS Siloam juga tidak dikenakan biaya administrasi.
Sementara itu, di RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan pemeriksaan rapid dikenakan biaya Rp 440 ribu. Namun, di rumah sakit milik Polri tersebut tidak melayani Swab.
"RSB hanya melayani pemeriksaan dan Surat Keterangan Rapid tes mandiri, biayanya Rp 440 ribu. Sementara untuk swab tidak dilayani," ujar Direktur RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto.
Terkait hal tersebut, Karo Humas dan Protokol Setda NTT Dr. Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah tidak dapat menyeragamkan harga pemeriksaan rapid test di tiap laboratorium dan rumah sakit.
Pemerintah, kata dia, tidak membatasi besaran biaya pemeriksaan rapid dan swab Covid-19 untuk lembaga swasta. Hal tersebut karena setiap lembaga swasta punya mekanisme dan standar untuk menentukan besaran biaya pemeriksaan masing masing.
"Perintah tidak bisa mengatur satu harga, selain perintah ada swasta yang membeli peralatan sendiri dengan biaya masing masing, jadi tergantung masing masing," tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Ben Isidorus mengatakan, standar biaya yang ditetapkan pemerintah masih terbilang cukup mahal. Hal tersebut tentu memberatkan masyarakat. Namun demikian, ia mengatakan hal tersebut tergantung regulasi yang ditetapkan.
"Biaya Rapid Test 350 ribu itu cukup mahal. Tapi tergantung, apakah disiapkan alokasi dana dari pemerintah atau tidak untuk itu ? Kecuali Ada regulasi yang dimungkinkan," ujarnya. *