POSKUPANGWIKI.COM - Di tengah pandemi corona, dimana anak-anak tak bersekolah dan di rumah saja, orangtua terus diminta untuk mengontrol perilaku dan kegiatan anak-anaknya.
Pengawasan hendaknya terus dilakukan oleh orangtua. Agar anak-anak tidak melakukan kegiatan yang negatif di rumah maupun di luar rumah, seperti menggunakan narkotika dan obat terlarang alias Narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Lino Do R Pereira, SH mengatakan BNN Kota Kupang memiliki tiga program utama, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
Pencegahan masih menjadi titik fokus BNN Kota Kupang saat ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya anak muda.
Dalam situasi covid-19 ini, kami bekerja sama dengan media untuk lakukan semua kegiatan dan sosialisasi dalam bentuk daring sehingga bisa langsung dibaca dan diketahui oleh masyarakat.
Jika sudah dilakukan sosialisasi namun masih ada yang memakai dan mengedarkan narkoba, maka akan dilakukan pemberantasan. Para pelaku akan ditangkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Lino Do R Pereira mengatakan, di tengah pandemi corona orangtua mesti terus menerus mengawasi kegiatan anak-anak dan keluarga baik di dalam maupun di luar rumah.
Jika tidak maka bisa saja anak atau anggota keluarga melakukan kegiatan negatif seperti menggunakan narkoba dan akhirnya menjadi pecandu narkoba.
"Kami mohon orangtua untuk lebih mengawasi anaknya saat berpergian ke luar, dikontrol betul apa kegiaan anak di luar rumah dan di dalam rumah supaya anak dan anggota keluarga bebas dari narkoba," kata Lino D R Pereira.
Kepada warga Kota Kupang khususnya generasi muda, Lino Do R Pereira berharap agar tetap berada di rumah, menjalankan program Pemerintah terkait Covid-19. Selama berada di rumah jangan menggunakan nakrokba sebab bisa merusak kesehatan.
Lino Do R Pereira mengatakan, upaya pencegahan dan sosialissi bahaya narkoba itu dilakukan antara lain dalam bentuk menempelkan spanduk, sosialisasi di media dan juga mendatangi tempat-tempat hiburan malam.
"Dalam waktu tertentu kami mendatangi tempat hiburan untuk melakukan deteksi dini terhadap saudara kita yang mungkin telah menjadi korban narkoba," kata Lino Do R Pereira.
Mereka yang diduga menggunakan narkoba akan diambil sampel urinenya untuk di tes. Jika hasil tes menunjukkan positif maka yang bersangkutan akan direhabilitasi di rumah klinik BNN Kota Kupang dan jika sembuh akan dikembalikan ke keluarga.
Untuk mengetahui seseorang telah terpapar narkoba biasanya dilakukan tes urine, tes rambut dan tes darah. Tes urin hanya satu menit, namun jika pacandu akut maka dilakuan tes darah dan rambut.
Ditanyakan soal ciri-ciri fisik seseorang itu telah menggunakan narkoba, Lino Do R Pereira menjelaskan, secara resmi tentu mesti uji lab, pemeriksaan urine.
Namun secara fisik, pada umumnya pengguna narkoba menunjukkan gejala yang sama. Seperti, kusut, jarang mandi, mata merah, wajah pucat dan malas-malasan. Namun ketika sudah makan dan mengkonsumsi narkoba maka orang itu akan bersemangat, aktif tak bisa diam, banyak bergerak dan pecicilan.
"Salah satu cirinya, setelah menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan terlihat lebih aktif, tidak bisa diam, pecicilin, bergeraknya sana sini. Ini adalah salah satu tanda seorang sudah menjadi pecandu narkoba," kata Lino Do R Pereira.
Tren pemakai atau pengedar di Kota Kupang, biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus tahun 2019 semuanya laki-laki, umur produktif. Alasan mereka menggunakan narkoba yakni ingin coba-coba atau menjadi korban.
Adapun jenis narkoba yang beredar di NTT umumnya dan Kota Kupang khususnya seperti Shabu, Heroin, Ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia.
Namun, lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil. Lebih lanjut Lino Do R Pereira mengatakan, tahun 2019 lalu pihaknya menangani 5 pecandu narkoba yang masih usia muda.
"Mereka sudah direhabilitasi dan sudah pulih dan dipulangkan ke keluarganya namun terus dipantai sampai mereka benar-benar bebas dari narkoba," kata Lino Do R Pereira.
Menurut Lino Do R Pereira, anak muda yang menggunakan narkoba akan berdampak krusial. Karena mereka akan kehilangan masa depannya.
Ketika mereka memakai narkoba, mereka akan malas sekolah. Lalu, semua hal yang dicita-citakan akan hilang. Itulah mengapa BNN Kota Kupang lebih menyasar anak muda dalam melakukan edukasi tentang bahaya narkoba karena mereka ini aset yang harus kita jaga sebagai penerus masa depan kita.
Apakah pecandu narkoba yang 'tertangkap' akan diproses hukum? Lino Do R Pereira memastikan bahwa pecandu narkoba yang kedapatan akan dimasukkan ke klinik rehabilitasi agar bisa dipulihkan dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Dan setelah direhabilitasi dan sembuh, yang bersangutan akan dipulangkan ke keluarga dan tidak diproses hukum.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, demikian Lino Do R Pereira, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.
Kalau ditemukan barang bukti satu gram, hukuman yang diberikan serendah-rendahnya itu empat tahun penjara. Dalam undang-undang tertulis, tidak ada penangguhan untuk kasus narkotika. Ketika Laporan Kejadian Narkotika (LKN) sudah ada, maka itu harus sampai di pengadilan.
Sedangkan pemakai tidak ada barang bukti, maka harus direhabilitasi. Karena ini kategorinya kejahatan kemanusiaan, maka pemakai harus kita selamatkan hingga sembuh karena dia menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Kemudian, dia dikembalikan ke keluarganya agar bisa diawasi untuk kembali normal seperti orang sehat.
Menurut Lino DO R Pereira BNN Kota Kupang mengalami sedikit kendala dalam upaya penangulangan narkoba. Karena pada umumnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan pro aktif untuk melaporkan saudara-saudaranya yang terpapar narkoba.
Karena masyarakat masih anggap keluarga yang menggunakan narkoba adalah aib keluarga. Padahal, tidak, karena pengguna narkoba itu adalah korban dan mereka bisa disembuhkan dengan rehabilitasi.
Karenanya, Lino Do R Pereira berharap agar msyarakat bisa pro aktif bahkan pecandu narkoba diharapkan bisa dengan kesadaran sendiri datang ke BNN Kota Kupang untuk menjalani rehabilitasi.
"Kepada masyarakat jika sudah terpapar narkoba, jangan takut, jangan malu datangah ke BNN Kota Kupang atau laporkan ke BNN nanti kita jemput untuk direhablitasi sampai sembuh. Dan nanti kita kembalikan ke keluarga tanpa diproses hukum," kata Lino Do R Pereira.
Rehabilitasi bisa dilakukan di Klinik Pratama BNN Kota Kupang dalam bentuk rawat jalan. Jika sudah pecandu sampai bicara juga tidak lancar, kami bawa ke tempat rehabilitasi di Bali, Makassar, dan bisa juga ke Pusat Rehabilitasi di Bogor. Lamanya masa rehabilitasi tergantung dari dokter dan yang bersangkutan.
Menurut Lino Do R Pereira, seseorang dikatakan melakukan penyalahgunaan narkoba jika menjualbelikan atau mengedarkan narkoba. Yang diberantas adalah peredaran gelap, yakni dimana penggunaan narkoba secara ilegal atau tanpa izin dokter.
Karena di dunia farmasi hanya dokter yang berhak mengeluarkan resep untuk membeli narkoba dengan jenis tertentu untuk kebutuhan operasi, misalnya. Sehingga bagi mereka yang menyalahgunakan peredaran itu, akan ditangkap dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (poskupangwiki.com, novemy leo)