THR PNS TNI dan Polri Cair

CEK REKENING Anda, THR PNS, TNI, dan Polri Cair Hari Ini, 12 Golongan PNS dan TNI-Polri Tak Dapat

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

POS KUPANG.COM--THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan dilakukan Jumat (15/5/2020) hari ini.

Hanya saja THR yang cair hari ini, bagi 12 golongan PNS dan TNI-Polri ini dipastikan tak terima THR tahun 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Seperti diketahui, besaran dan siapa saja PNS dan anggota TNI-Polri yang berhak menerima THR  tahun 2020 berubah.


Dilansir dari TribunTimur, pencairan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan menyesuaikan anggaran pemerintah yang banyak tersedot untuk penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (15/3/2020).

Perempuan Muda ini Jatuh Tergeletak di Jalan Pasar,Sembari Meronta, Begini Kondisinya

Pencairan THR untuk para ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatanganiPresiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020). 

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta anggotaTNI - Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ilustrasi (TRIBUNNEWS)

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini. 

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," demikian ditulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020. 

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234

Berita Terkini